KRIMINALITAS

Kontrakan Dirusak, Ibu Kos Lapor Polisi

Sibernas.com, Palembang-Tidak terima kontrakan miliknya dirusak, Tetri Ulantari (28), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/11/2020).

Dalam laporannya, Tetri yang tinggal di Jalan KH A Rasyid Sidik, Lorong Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, melaporkan MI, yang diduga sudah merusak kontrakan miliknya.

Peristiwa perusakan terjadi, Minggu (1/11/2020) pukul 22.00 WIB. Pelaku melakukan pengerusakan pintu kontrakan karena berusaha masuk kontrakan secara paksa.

“Jadi pelaku ini adalah orang yang mengontrak di tempat kami. Dia punya tunggakan senilai Rp2 juta, karena saat ditagih bayaran kontrakan dia selalu menghindar,” terang Tetri.

Lalu, karena menunggak, dia
menyuruh pelaku untuk keluar dari kontrakan. Pelaku bersedia keluar rumah dan meninggalkan televisi dan kompor gas sebagai jaminan.

Lihat Juga :  Korban Pembunuhan Dalam Koper Sempat Disetubuhi, Pelaku Terdesak Ekonomi Jelang Pernikahan

“Pelaku sudah mengontrak selama 6 bulan, tapi di setiap bulannya tidak pernah membayar penuh, sehingga selama 6 bulan total tunggakan tagihannya Rp2 juta,” ungkapnya.

Saat kejadian, sempat terjadi aksi pengancaman yang diduga dilakukan pelaku.

“Saat melakukan pengerusakan, pelaku sempat bertemu dengan adik saya, lalu mengancam akan menghajar adik saya, setelah itu pelaku langsung melarikan diri” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerusakan pada pintu kontrakan dan tunggakan Rp2 juta yang belum dibayar pelaku.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan tersebut. Laporan sudah diterima dan diproses lebih lanjut.

Reporter: Edo Pramadi
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.