KRIMINALITAS

Mangkir 2 Kali, Jatanras Polda Tetapkan Debt Collector Jadi Tersangka

Sibernas.com, Palembang-Akhirnya setelah melalui berbagai penyidikan dan penyelidikan kasus upaya penarikan mobil Aiptu FN, di parkiran PS X Mall, 23 Maret 2024 lalu, Jatanras Polda Sumsel menetapkan dua debt collector (DC) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik dari unit 4 Jatanras Polda Sumsel melakukan pemanggilan kepada pihak DC namun tak kunjung datang.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK, MIK, didampingi Kanit Unit 4 Jantaras Polda Sumsel AKP Taufik Ismail pada saat ungkap kasus Kamis (25/4/2024).

“Sebelumnya kami memanggil pihak DC yaitu Bambang Edward (56) dan Robert Johan Saputra (36) dua kali namun tidak diindahkan atau hadir, jadi kami lakukan jemput paksa di rumah para tersangka,” ujar AKBP Yunar.

Lihat Juga :  Korban Pembunuhan Dalam Koper Sempat Disetubuhi, Pelaku Terdesak Ekonomi Jelang Pernikahan

Setelah pemanggilan tersebut pihak Jatanras juga melakukan pengumpulan barang bukti dan langsung meningkatkan status menjadi tersangka.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, satu unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 1919 DTT, satu helai pakaian korban, dan hasil Visum Et Repertum korban.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada, Sabtu (23/3/2024) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.

Lihat Juga :  Korban Pembunuhan Dalam Koper Sempat Disetubuhi, Pelaku Terdesak Ekonomi Jelang Pernikahan

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

Rizal menyebut ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

“Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” katanya.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.