PALEMBANG

H-1 Ramadhan, Tempat Hiburan dan Panti Pijat Harus Ditutup

Sibernas.com, Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menutup tempat hiburan dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, tempat tersebut harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum bulan Ramadhan.

“Saya minta pemilik dan pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” ujar Harnojoyo, Selasa (6/4/2021).

Meski demikian, ada pengeculian bagi tempat hiburan, resto dan hotel. Pemkot memberikan toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dengan tidak menyediakan wanita penghibur.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, agar tidak melakukan operasional secara demonstratif, khususnya di siang hari.

“Kalau tetap buka tolong diberi tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah. Sementara bagi non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” terangnya.

Editor: Ferly K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.