KRIMINALITAS

Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan Batubara Tujuan Pulau Jawa

Sibernas.com, Palembang-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 142 ton batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan tujuan sejumlah daerah di pulau Jawa.

Dari aksi penggagalan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan enam sopir truk yang mengangkut batubara dari tambang secara ilegal.

“Enam sopir beserta kendaraannya diamankan di waktu yang berbeda yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret. Dengan total batubara yang mereka angkut seberat 142 ton. Batubara itu berasal dari Kabupaten Muaraenim,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Senin (18/3/2024).

Bagus menerangkan, awalnya tim melakukan penyelidikan terkait mobil yang mengangkut batubara kerap lalu lalang di wilayah OKU. Pada tanggal 9 Maret 2024 mengamankan total 40 ton batubara dari dua truk fuso BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan BE 9302 BN yang dikendarai YS.

Lihat Juga :  Kebakaran Di 3-4 Ulu Telan Korban Jiwa

Kemudian tanggal 17 Maret 2024 tim mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk B 9604 BYU dikemudikan RS, lalu mobil truk B 9267 BIT, dan mobil BE 8531 OU.

Keesokan harinya di tanggal 18 Maret polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraannya inisial S yang membawa truk BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batubara.

Bagus menerangkan, dari pengakuan salah satu sopir RS, batubara diperoleh dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muaraenim. Sebanyak 22 ton batubara tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile di daerah Cakung Timur, Jakarta.

“Truk yang diamankan mengangkut batubara tanpa dilengkapi surat jalan resmi dan surat asal barang dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tujuan mereka bervariasi ada yang ke Cakung, Banten, dan Cilegon,” katanya.

Lihat Juga :  Lama Menduda, Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Lebih Dari 4 Tahun Korban Dalam Ancaman..!

Keenam sopir ini tidak tergabung dalam satu kelompok melainkan bergerak sesuai yang memerintah mereka. Dengan upah yang diterima berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta satu kali angkut.

“Mereka tidak satu komplotan bergerak masing-masing. Untuk barang bukti kendaraan truknya kami titipkan sementara di PT Semen Baturaja agar tidak terlalu jauh,” katanya.

Keenam pelaku sudah ditahan dan akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, yakni pemilik tambang batubara.

Para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.