KRIMINALITAS

Digilir 8 Pemuda, Gadis Desa Hamil 6 Bulan

MELAPOR—Korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sumsel. (FOTO: YOLA DWI).

Sibernas.com, Palembang-Seorang gadis Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, berinisial ID (23), diperkosa delapan orang hingga hamil enam bulan.

Kejadian itu sudah terjadi sejak April hingga Oktober 2023 di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II. Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (15/3/2023).

Korban didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan delapan orang terduga pelaku ke delapan terduga pelaku.

Di wawancarai usai melapor di SPKT Polda Sumsel, salah seorang tim kuasa hukum korban Miftahul Huda, SH, mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban diajak makan di salah satu warung di Desa Sungsang oleh seorang pelaku berinisial KH.

Namun, bukannya diajak ke warung makan, KH mengajak korban ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang. Saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat KH. Awalnya korban menolak, namun dengan bujuk rayunya dan paksaan membuat korban yang memiliki keterbelakangan mental hanya bisa pasrah mahkotanya direnggut KH.

Lihat Juga :  Kebakaran Di 3-4 Ulu Telan Korban Jiwa

Setelah puas memperkosa korban, KH memanggil pelaku lain berinisial RI untuk datang ke gubuk tersebut dan juga memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Usai melampiaskan hasrat seksualnya, kedua pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumah. Namun, dua hari kemudian pelaku RI memberitahukan ke pelaku RA perihal tindakan bejad yang dia dan KH terhadap korban.

Tergiur pelaku RA lantas mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama hingga memperkosanya berulang kali.
Di hari yang sama, korban lantas digilir oleh pelaku IP dan T yang berturut-turut, dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, HE, A dan T.

“Dan ini tidak terjadi satu kali, sehingga yang kami sangat sayangkan adalah pelaku ini mengajak teman-temannya yang lain dengan melakukan modus yang sama,” katanya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan bejat kedelapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku KH, FA dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab.

“Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kami melaporkan kasus ini ke polisi karena salah seorang pelaku berinisial FA diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat,” kata Miftah.

Lihat Juga :  Lama Menduda, Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Lebih Dari 4 Tahun Korban Dalam Ancaman..!

Adapun delapan terduga pelaku masing-masing berinisial KH, RI, FA, IP, TI, FA, HR dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab atas perbuatan mereka.

“Sudah diadakan beberapa kali mediasi yang dilakukan oleh keluarga korban namun tidak memenuhi kesepakatan, bahkan para pelaku tidak memberikan rasa bertanggungjawab sedikitpun,” katanya.

Di menilai pemerkosaan berjamaah ini merupakan perbuatan eksploitasi wanita yang mengarah kepada kejahatan seksual.

“Dari hasil mediasi tersebut ada pengakuan dari tiga orang pelaku, yaitu menyebutkan nama-nama pelaku yang lain, sehingga kami menilai ini bukanlah pemerkosaan biasa akan tetapi justru lebih ke eksploitasi wanita (kejahatan seksual),” katanya.

Prengki Adiatmo, kuasa hukum lainnya mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.

“Semoga laporan klien kami dapat ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak pemerkosaan ini bisa diganjar hukuman yang setimpal,” harapnya.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.