ADVERTORIAL

DPRD Sumsel Sampaikan Hasil Pembahasan dan Penelitian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Sibernas.com, Palembang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Hasil Laporan Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (27/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan Muchendi Mahzarekki, SE. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.

Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel Juanda Hanafiah mengatakan, telah dilaksanakan rapat Banggar dengan agenda ‘Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi Dengan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Sumsel’ membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel TA 2022.

Penandatangan keputusan bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur.

Dalam rapat tersebut Banggar memahami dan menerima laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi I sampai Komisi V yang pada prinsipnya menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA 2022.

Dalam rapat tersebut ada beberapa saran, catatan yang harus menjadi perharian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, yaitu :

1. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sumsel TA 2022 agar segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan mengingat batas waktu penyelesaiannya adalah tanggal 9 Juli 2023.

2. Mengapresiasi capaian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel dalam melaksanakan tugasnya melebihi target yang diberikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel. Selanjutnya terjadinya singkronisasi tugas antara Satpol PP dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terutama dalam aspek perencanaan pengadaan, pengelolaan dan pengawasan aset.

Penyerahan laporan hasil penelitian.

3. Terhadap kekosongan jabatan OPD lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Biro hukum dan HAM dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk segera diisi kekosongan jabatan tersebut.

4. Mengingat nilai dan luasnya cakupan pengelolaan aset, DPRD Sumsel menilai sudah selayaknya pengelolaan asst tersebut dilakukan oleh OPD tersendiri, baik berupa badan maupun dinas.

5. Banggar DPRD Sumsel meminta TAPD Provinsi Sumsel untuk lebih teliti dan mencermati setiap program dan kegiatan yang dilakukan oleh OPD atau mitra karena selama ini anggaran yang direncanakan kepada program dan kegiatan masih didominasi oleh belanja pegawai dan kegiatan rutin. Sedangkan program dan kegiatan lain dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat belanja modal masih sangat minim.

6. Meminta kepada seluruh OPD, mitra kerja dalam menyusun program dan kegiatan secermat dan seoptimal mungkin sehingga program dan kegiatan bisa berjalan dan terserap secarap efektif dan efisien, tepat guna dan tepat sasaran, sehingga bisa menghindari adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) masing-masing kegiatan mengingat ada beberapa OPD yang serapan anggarannya di bawah standar sehingga terjadi dana SILPA yang besar.

Lihat Juga :  Pemprov Sumsel Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

7. Untuk dana SILPA anggaran dari seluruh OPD dan mitra kerja Komisi II sejumlah Rp38.405.723.932 agar dapat kembali ke OPD yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan dalam program dan kegiatan yang prioritas yang bersifat kerakyatan pada APBD Perubahan 2023.

8. Agar Bependa dan BPAKD Provinsi Sumsel lebih meningkatkan dan mengoptimalkan penagihan terhadap piutang pajak, piutang retribusi, piutang lain-lainnya, PAD yang sah dan meningkatkan koordinasi dan monitoring dan memanfaatan barang milik daerah. Antara lain aset Bangun Serah Guna (BSG) yang sudah dikerjasamakan dengan beberapa pihak .

9. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah agar pemprov Sumsel melakukan optimalisasi pengelolaan pendapatan dengan memenuhi sarana dan prasarana penunjang pemungutan pajak di daerah dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pengelola pendapatan daerah.

10. Agar Gubernur memerintahkan OPD yang berkompeten atas pengelolaan aset milik Pemprov Sumsel untuk segera memproses aset yang telah digunakan oleh BUMD dan mengoptimalkan koordinasi dan pengawasa pembinaan terhadap operasional BUMD sehingga lebih berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

11. Tujuan didirikan BUMD PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) antara lain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mampu melaksanakan kegiatan usaha dan dapat meraih laba dan berkontribusi dalam menunjang pembangunan daerah. Namun karena adanya kelemahan dalam pengelolaan bisnis di PT SAI sejak pertengahan tahun 2022 PT SAI telah terhenti kegiatannya dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup. Menyarankan kepada Gubernur Sumsel agar dapat membantu permodalam PT SAI sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat bangkit dan dapat menjalankan bisnisnya kembali.

12. Kepada jajaran BUMD milik Pemprov Sumsel agar dapat melaksanakan bisnis dengan mengedepankan manajemen yang professional, efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja dengan melakukan inovasi dan improvisasi dalam menjalankan usaha sehingga perusahaan dapat berkembang dan dapat meraih propit dan dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah.

13. Berkaitan dengan BUMD PD Prodexim milik Pemprov Sumsel, DPRD Sumsel mempertanyakan sejauh mana progres penyelesaian status PD Prodexim sebagaimana laporan Komisi III pada rapat terdahulu baik rapat paripurna maupun rapat banggar.

Sejauh mana tindaklanjut rekomendasi Komisi III agar Gubernur membentuk tim khusus untuk meneliti dan menginventarisasi serta mengevaluasi terhadap aset dan modal PD Prodexim dan dilakukan analisasi investasi dan penilaian kesehatan tingkat BUMD untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan lukuidasi, merger atau perubahan status badan hukumnya.

14. Meminta Pemprov Sumsel agar mengevaluasi kinerja jajaran Direksi PT Jakabaring Sport City (JSC) dikarenakan tidak memberikan kontribusi kepada Pemprov Sumsel sejak tahun 2019 sampai 2022.

15. Meminta Pemprov Sumsel untuk mengevaluasi kerjasama antara PT JSC dan PT ABS karena sejak tahun 2023 belum memberikan kontribusi dan deviden untuk Pemprov Sumsel, bahkan jika tetap tidak bisa memberikan kontribusi agar diputus kontrak.

Lihat Juga :  Rayakan HUT ke-78, Sumsel Maju, Mandiri dan Sejahtera

16. Terhadap hasil pemeriksaan BKP RI Perwakilan Sumsel atas laporan keuangan Provinsi Sumsel TA 2022 yang mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP), maka kepada OPD Provinsi Sumsel yang tidak terdapat temuan untuk tetap mempertahankan kinerjanya.

Untuk OPD yang terdapat temuan agar lebih meningkatkan kinerjanya sehingga tidak terulang di tahun mendatang salah satu dengan cara mentaati tenggat waktu 60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran sejumlah temuan ke kas daerah sesuai dengan temuan BPK RI sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.

17. Untuk OPD yang bertindak sebagai verifikator penerima hibah yang memverifikasi dana hibah agar benar-benar memperhatikan supaya struktur anggaran operasional tidak melebihi 50 persen dari jumlah dana hibah yang diterima penerima hibah, dan untuk lebih memperhatikan laporan pertanggungjawaban menggunaan dana hibah.

18. Kepada Sekda Sumsel sebagai Ketua TAPD supaya mengevaluasi dan perhatian khusus ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel yang serapan anggaran tidak mencapai 80 persen. Dan meminta Plt Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel supaya lebih meningkatkan kapasitas dan akuntabilitasnya sebagai Plt.

19. Agar Sekda Sumsel memberikan perhatian khusus kepada kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel secara menyeluruh.

20. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel segera membuat kajian akademik untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan perwilayah untuk optimalisasi pengawasan tenagakerjaan di 17 kabupaten kota agar dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dan untuk dapat memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat.

21. Meminta kepada RS Ernaldi Bahar untuk lebih meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mencari alternatif pencarian pendapatan lain jangan hanya mengandalkan pendapatan bersumber data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

22. Terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Banggar mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana hibah yang bersumber APBD Sumsel. Dan dalam penggunaan dana operasional sebaiknya menggunakan asas kepatutan dan akuntabilitas sehingga ke depan tidak terjadi temuan dari BPK RI.

23. Untuk alokasi anggaran dari TPAD yang mengelola dana BLUD agar tidak mengurangi alokasi belanja anggaran yang bersumber dari APBD tersebut yang dikaitkan dengan pendapatan BLUD.

Setelah mendengarkan laporan dari Banggar dan peserta rapat paripurna menyetujui secara lisan, maka dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Raperda dimaksud.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Raperda dimaksud merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesioanl, transparan dan bertanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada anggota dewan baik yang tergabung dalam Banggar, Komisi maupun Fraksi-Fraksi yang telah membahas Raperda dimaksud, serta telah memberikan rekomendasi dan catatan yang akan menjadi masukan bagi pihak eksekutif, Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *