NASIONAL

Alasan Polri Tidak Tahan Bahar Bin Smith

SIBERNAS.com – Pada pasal 21 UU KUHP, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk tidak menahan seoarang tersangka.

Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengenai alasan penyidik tidak menahan Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan penghinaan.

Seperti dilansir dari rmolsumsel.com,(7/12/2018), adapun pertimbangan subjektifnya, kata Syahar, penyidik yakin Bahar bin Smith tidak akan melarikan diri. Termasuk tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Penyidik meyakini HBS (Habib Bahar bin Smith) ini kooperatif, dan tidak dilakukan upaya penahanan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Kendati demikian, penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ini masih terus dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Syahar menambahkan, penyidik Subdirektorat 1 Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith sesuai prosedur yang berlaku.

Pendiri sekaligus pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, M. Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis kemarin.

Habib Bahar diproses pihak polisi lantaran menyebut Presiden Joko Widodo adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial. Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.