SUMSEL

UMP 2021 Tidak Naik, Deru: Perusahaan di Sumsel Jangan Turunkan UMP

Sibernas.com, Palembang-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan. Penyebab tidak ada kenaikan UMP adalah kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait UMP di Sumsel. Deru mengatakan didalam pergub tersebut salah satu pointya yakni UMP tahun 2021 di Sumsel minimal sama dengan tahun 2020. Peraturan ini dibuat Deru agar perusahaan di Sumsel tidak menurunkan UMP para pekerja. “Saya telah tetapkan Pergubnya sudah di tanta tangani,” katanya saat di temui, Senin (02/11/2020).

Lanjutnya, jika pihaknya menghormati keputusan pemerintah pusat melalui mentri Ketenaga Kerjaan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021. Akan tetapi Deru juga menegaskan jika perusahaan yang berdiri di Sumsel tidak mengurangi UMP pekerjanya. “Kalau perusahaan itu sanggup silakan naikan, jika tidak ya jangan sampai berkurang dari 2020. Kita juga menginginkan pekerja atau buruh bisa hidup lebih baik,” ujar Deru

Reporter :Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *