EKONOMI

Mulai 1 Mei 2022, Top Up e-Wallet Resmi Kena Pajak 11 %

SIBERNAS.com, Jakarta  —  Berlaku mulai 1 Mei 2022  pemerintah akan  mengenakan pajak pertambahan nilai terhdapa penyelenggaraan teknologi finansial seperti jasa pembayaran uang elektronik atau yang sering disebut dompet digital.

Kebijak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Dilansir dari republika.co, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, PPN yang dikenakan pada dompet digital hanya berlaku biaya jasa top up atau isi ulang saja.

“Misal, saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp 1.500. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari Rp 1.500, bukan Rp 1 juta,” ujar Bonar saat konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).

Lihat Juga :  DIMANA KEMEWAHAN BERTEMU DENGAN KESEMPATAN YANG TAK BERAKHIR

Bonar juga mencontohkan, jika Anda melakukan transaksi transfer uang secara digital dan biaya yang dikenakan sebesar Rp 6.500, maka PPN yang dikenakan sebesar Rp 715 per transaksi.

“Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang fasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) Rp 1 jut, enak benar uang saya hilang dong,” ujarnya.

Menurutnya PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak. Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.

Lihat Juga :  Dukung Akselerasi Pasar UMKM, Sampoerna Gelar Bincang Wirausaha Nasional di Jakarta

Kemudian pada Pasal 7(2) dijelaskan jenis layanan uang elektronik berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan channel lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan atau layanan paylater.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.