Uncategorized
Trending

Dirikan Lima Pos Pemeriksaan, Pengendara Motor di Palembang Dilarang Bawa Penumpang

Sibernas.com, Palembang-Menjelang akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, tim gabungan Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mendirikan pos pemeriksaan (Check Point) di lima titik pintu masuk kota.

Satu Pos pemeriksaan yang ditempati 16 petugas gabungan terdiri dari petugas Polrestabes Palembang, Kodim 0418, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Bencana (DPKPB) dan Tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan Palembang.

Dandim 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Covid-19 Kota Palembang mengatakan, mereka melakukan pemeriksaan pergerakan moda transportasi, pemeriksaan setiap orang, kendaraan dan barang yang akan melalui pos itu nantinya.

“Lima titik Check Point ini ada di pintu masuk dari terminal Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI, dan Jakabaring, dan dua tim akan melakukan patroli mobile dibagian Ulu dan Ilir kota ini,” katanya, usai melepas petugas gabungan di halaman Kodim 0418 Palembang, Rabu (21/4/2020)

Check Point, kata dia, yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, yang kini sudah mewabah di sebagian besar kabupaten kota, termasuk Kota Palembang. Petugas akan melakukan edukasi kepada warga, terlebih bagi warga yang tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD).

“Petugas akan memberikan edukasi berapa pentingnya APD ini, kalau tidak pakai masker mereka akan diimbau untuk memakai masker, juga akan menerapkan physical distancing bagi pengendara,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang juga Wakil Ketua tim gugus pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang menegaskan, tim gugus yang disebar di lima titik dan dua regu secara mobile ini dalam melakukan pencegahan Covid-19 akan melakukan langkah satgas sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.

“Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan sampai ketingkatn memaksa warga untuk pakai APD masker,” jelasnya.

Kendaraan sepeda motor juga akan diberlakukan tidak boleh berboncengan dan mobil juga akan diberlakukan hal yang sama, termasuk dalam angkutan umum.

“Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan, dalam mobil harus juga tidak boleh berdekatan dan wajib mengenakan masker,” tegasnya.

Nah, pada malam harinya aka nada petugas yang mobile melakukan patroli, untuk memberikan imbauan agar tidak berkumpul dan jumlah yang banyak.

“Akan ada petugas dari Polsek dan Koramil yang melakukan patroli,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi
Editor : Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *