Uncategorized

Hukum Hukum Dalam Berhias Bagi Kaum Muslimah

SIBERNAS.com,Palembang – Seorang wanita muslimah di anjurkan untuk memperhatikan masalah sunnah fitrah. Ada beberapa sunnah yang dianjurkan, “(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ustadz Umar Al Fanani, Lc dalam Live streaming YouTube MT Irsyadul Ummah, selasa (7/13) mengatakan sebagian kaum muslimah terfitnah dengan hal ini, mengikuti gaya model orang-orang kafir yang memanjangkan kuku – kuku mereka.

Lebih bagusnya lagi melakukan sunnah fitrah ini dilakukan satu pekan sekali, terutama dihari jum’at. “Diberikan waktu bagi kami untuk mencukur kumis, bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh hari.” (HR Muslim).

Kemudian, berkaitan dengan rambut kepala. Diharapkan dari wanita muslimah yaitu memanjangkan dan menjaga hingga merawat rambutnya, Dan haram bagi wanita menggundul rambutnya kecuali dalam keadaan darurat.

“Dalam agama islam kita, jika Allah melarang maka hukumnya menjadi haram,”katanya.

Kenapa seorang wanita haram menggundulkan rambutnya wanita? Karena ini adalah perhiasan seorang wanita yang merupakan lambang kecantikan wanita.

Adapun jika memotong pendek rambut diperboleh dengan hajat yang syar’i, akan tetapi jika memotong rambut dikarenakan mencontoh orang-orang kafir atau menyerupai potongan rambut lelaki maka hukumnya pun haram.

Menyambung rambut dan menambah rambut dengan rambut yang lainpun juga di haramkan oleh Allah. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari)

Kemudian, menghilangkan atau mencabut alis baik wanita ataupun lelaki maka hukumnya haram. Nabi SAW bersabda, “Allah mengutuk perempuan-perempuan penato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alisnya, perempuan- perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.”

Sungguh ini merupakan permasalahan yang serius pada zaman sekarang ini. Musibah yang sangat besar dan termasuk dosa dosa besar yang terdapat muslimah melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *