KRIMINALITAS

Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sibernas.com, Palembang-Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid I yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto dan lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sidang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH, MH, digelar secara virtual dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama majelis hakim mengadirkan dua orang terdakwa, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan) dan Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang) pada pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga :  Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penjual Akun WhatsApp ke Luar Negeri, Dipakai Untuk Judi Online

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan,” kata Sahlan saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diganjar hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin MF dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga memberatkan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni sebesar Rp218 juta untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Rp1,6 miliar untuk terdakwa Syarifuddin MF.

Lihat Juga :  Tim Gabungan Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun, pidana denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp684 juta juta diberatkan kepada Eddy Hermanto dan Rp1.039 miliar diberatkan kepada terdakwa Syarifuddin MF.

Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor masih menggelar sidang sesi kedua atas nama terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).

Reporter: Yanti
Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.