SUMSEL

Seorang Bidan di OKU Dibunuh Keponakannya Lalu Jasad Dibuang ke Jurang

SIBERNAS.com, OKU –  Seorang bidan yang bertugas di Kabupaten OKU Selatan tepatnya di Desa Sipatuhu, Kecamatan Bandingagung bernama Betty (45) ditemukan meninggal dunia di Pekon Lemong Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Rabu (27/2/2019).

Tubuh korban ditemukan Kamis (28/02/2019) sekitar pukul 06.00.pagi oleh warga Tebing Rambutan Merpas, kabupaten Kaur Selatan, Provinsi Bengkulu yang sedang berjalan di Tebing Batu Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat didalam jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter.

Saksi kemudian langsung menghubungi warga sekitar dan pihak kepolisian untuk mengangkat tubuh korban. Setelah mendapatkan informasi polisi Polres Lampung Barat langsung melakuan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang berusaha melarikan diri ke arah OKU Selatan tepatnya di Kota Liwa, Lampung Barat.

Adapun identitas ke empat tersangka masing-masing Gidion Meldina (31) yang merupakan keponakan korban, Badriansyah, (35) Warga Banding Agung yang merupakan pejabat negara atau Sekdes, Asrul Mubarik warga Suka maju kecamatan Bandingagung.

Sedangkan satu rekan pelaku Orizon berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Polisi terpaksa memberikan tembakan karena pelaku berusaha memberikan perlawanan ketika akan dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BG 1462 YG, dua Buah bantal, satu buah jilbab warna merah. Dikutip dari sripoku.com,(1/3/2019).

Informasinya, pembunuhan yang melibatkan keponakan korban tersebut berawal ketika keponakan korban Gidion Meldina menyuruh tiga pelaku lainnya masing-masing Badriansyah, Asrul Mubarik dan Orijon untuk membunuh korban dengan menjanjikan sejumlah uang.

Keponakan korban tersebut beralasan ingin membunuh bibinya tersebut karena sakit hati karena memiliki sangkutan hutang-piutang. Namun belum diketahui berapa jumlah uang yang dipinjam tersangka kepada korban.

Setelah melakukan perjanjian dengan keponakan Korban Gidion, para pelaku kemudian pada Rabu (27/2/2019) skitar pukul 16.00, mengajak korban pergi dengan alasan untuk memberikan obat demi kesembuhan Korban.

Setelah bertemu para pelaku kemudian memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun.

Setelah korban meminum obat tersebut korban langsung lemas sehingga membuat para pelaku kebingungan.Melihat korban tidak meninggal dunia, para pelaku kemudian membawa korban ke arah Pesisir Barat, Lampung.

Ditengah perjalanan, pelaku Badriansyah yang menyetir mobil kemudian memberhentikan mobil.Sedangkan tersangka lainnya Orizon dibantu Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal.

Lihat Juga :  Sinkronisasi Penataan Akses Dalam Penataan Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota

Sementara tersangka Mubarik memegang kaki korban hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal, para pelaku kemudian pelaku membawa korban ke arah Pesisir Utara dan membuang mayat korban di jurang dengan kedalaman sekitat lima meter yang berada di pinggir jalan Lintas Barat Sumatera perbatasan dengan Provinsi Bengkulu.

Setelah membuang jasad korban para pelaku kemudian kembali ke OKU Selatan dan meninggalkan mobil korban di wilayah Krui. Namun dalam perjalanan para pelaku berhasil ditangkap polisi.

 Sementara Kapolres OKU Selatan didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut.

Menurutnya informasi yang beredar bahwa pelaku dibunuh atas oleh para pelaku setelah bernegosiasi dengan keponakan korban benar.

Namun informasi pembunuhan tersebut disebabkan karena hutang belum bisa dipastikan jumlah hutang keponakan korban.

“Prosesnya semua di Polres Lampung Barat. Kita di sini sifatnya hanya membantu dan akan memenuhi apa yang dibutuhkan oleh penyidik polres Lampung Barat. Ada beberapa pelaku yang sudah ditangkap dan ada yang masih buron. Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Liwa,” katanya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.