PALEMBANG

Mulai Hari, Pemkot Palembang Resmi Perketat PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat

–  Setelah melakukan sosialisasi selama dua hari terkahir, Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro Jumat (9/7/2021).

Salah satu yang diatur dalam surat edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tersebut yakni kegiatan di tempat kerja.

Dalam poin J kegiatan di tempat kerja dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dapat didukung dengan pelaksanaan aktivitas bekerja di rumah.

Aktivitas kerja di rumah atau WFH sebanyak 75 persen sedangkan sisanya 25 persen WFO atau ditetapkan lain oleh pemerintah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Adapun kegiatan yang bekerja yang boleh 100 persen yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kontruksi dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Selain itu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diantaranya pasar, toko,swalayan dan supermarket.

Para pekerja di bidang tersebut boleh kerja 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021).

Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Selain itu, kegiatan seni budaya, rapat, seminar, pertemuan luring, dan sosial masyarakat lainnya ditutup untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan dilakukan dengan menerapkan metode daring.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat bermain anak, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup sementara waktu.

Begitu pula dengan dengan penggunaan trasnportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online ojek online dan pangkalan dan kendaraan sewa rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.

Begitu pula dengan kegiatan khitanan, syukuran dan hajatan dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan acara atau kegiatan berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat makan.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya kemarin dan hari ini akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga masyarakat Palembang.

Sebab mulai besok pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro sudah dimulai.

Lihat Juga :  Angkutan Lebaran 2024, Jumlah Pelanggan di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen Dibanding 2023

“Mulai hari ini pengetatan PPKM Mikro,” kata Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).

Sesuai dengan aturan yang ada di dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mal buka hanya sampai pukul 17.00 wib.

Perkantoran mewajibkan karyawannya 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen WFH (work from home) atau kerja dari rumah.

“Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu,” jelas dia.

Ia mengatakan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

“Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini,” jelas dia.

Sanksi

Di poin ke 14 sanksi diatur dalam surat edaran walikota soal PPKM Mikro.

Di sana dijelaskan bagi setiap orang, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Merespon hal ini Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, bagi yang melanggar, kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat.

“Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting mari kita dukung, laksanakan protokol kesehatan dengan serius, Insya Allah virus ini akan hilang,” kata dia.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.