SUMSEL

Kemenag Sumsel Sosialisasi Larangan Meminta Sumbangan Pembangunan Masjid di Jalan

Sibernas.com, Palembang-Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan sosialisasi larangan pungutan atau sumbangan untuk pembangunan rumah ibada di jalan umum. Hal ini diungkapkan Kasubbag Informasi dan Humas Kemenag Provinsi Sumsel, Saefudin Latief saat diwawancarai, Selasa (19/01/2021).

Saefuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi larangan pungutan atau sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di jalan umum. “Ya, hal ini kita lakukan untuk menindak lanjuti surat himbauan dari Gubernur Sumsel, H Herman Deru,” katanya

Sosialisasi larangan pungutan atau sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di jalan umum ditujukan pihaknya ke Kemenag kabupaten/kota. “Kita sosialisasikan ke Kemenag kabupaten/kota dan dilanjutkan ke jajaran KUA dan penyuluh agama baru ke masyarakat,” ujar Saefuddin

Lihat Juga :  Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Baturaja OKU

Saefuddin menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan seperti isi pokok pada Surat Gubernur tersebut. “Kita akan menjelaskan isi pokok pada surat gubernur kepada masyarakat terkait larangan tersebut,” jelasnya

Adapun himbauan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru yaitu himbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan permintaan/pungutan sumbangan di jalan umum, termasuk sumbangan yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah dengan nomor surat : 338/0077/B.Kesra/2021 yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Sumsel pada 12 Januari 2021 lalu.

Reporter : Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *