PALEMBANGSUMSEL

Masyarakat di Empat Lawang Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan, Begini Syaratnya

SIBERNAS.com, Empat Lawang — Kabar gembira bagi warga empat lawang yang ingin menyelengarakan resepsi pernikahan karena saat ini Polres Empat Lawang telah memperbolehkan, tapi dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK mengatakan, dicabutnya Maklumat Kapolri itu berarti arahan itu dijalankan, tapi ada syaratnya juga yaitu mematuhi protokol kesehatan, teknisnya repsepsi pernikahan boleh dilaksanakan namun arus ada arahan dari Tim Gugas Covid-19.

“Misal fokusnya ke resepsi, dengan catatan, salah satunya pembatasan pengunjung, duduk tamu jarak jarak yang diatur. Misalnya juga dalam hal makan, seperti dialihkan  mengunakan nasi kotak, sedangkan untuk tamu pamitan pulang,” kata Wahyu, Kamis (9/7/2020).

Lihat Juga :  PAN Sumsel Kemungkinan Besar Tak Akan Dukung Pasangan MAHAR, Ini Alasannya..!

Ia menyampaikan, aturan-aturan itu akan dibuat oleh tim Gugas Covid 19 dan Pemkab Empat Lawang, TNI Polri hanya melakukan pengawasannya. “Kita menunggu surat edaran Bupati intinya itu, dalam kegiatan apapun. Kita mengawal dan mengedukasi masyarakat,” ujarnya.dilansir dari Inten.news

Syarat lainnya, lanjut orang nomor satu di Mapolres Empat Lawang ini, harus sanggup menyediakan kebutuhan alat kesehatan yang sesuai protokol Covid-19 oleh Kemenkes. Seperti masker, wastafel, hand sanitizer.  “Dan yang paling  penting itu tadi Physical Distancing jaga jarak duduk antar tamu itu,” katanya.

Wahyu mengatakan, meski telah memasuki masa New Normal, bukan berarti bebas tanpa perlu memikirkan protokol kesehatan. “Tetap harus ada. Karena bagaimanapun, Covid-19 perlu diantisipasi meski New Normal,” jelasnya.

Mengenai para Weding Organizer, kata Wahyu, sudah bisa, namun harus juga mematuhi protokol kesehatan, serta wajib membuat surat pernyataan dari pihak Kepolisian jika melakukan acara. “Mereka (pengusaha-red) dimintak untuk membuat surat pernyataan untuk sangup memenuhi aturan-aturan protokol kesehatan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.