PALEMBANG

Sungguh Bejat Orang Tua di Palembang ini , Anak Tiri Di Gauli Hingga Hamil 6 Bulan !

SIBERNAS.com, Palembang– Sungguh bejat apa yang di lakukakn Sopian (55), warga Jalan Sultan Masyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Ia dengan teganya menggauli anak tirinya Mawar, ( bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun hingga mengakibatkan korban hamil 6 bulan.

Kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang yang berhasil merikngkus dirinya , Sopian mengakui semua kesalahannya dan menyebutkan bahwa perbuatanya tersebut atas dasar suka sama suka,

 Idak katek aku makso-makso pak. Kami ngelakukenya sudah cukup lamo, bahkan sejak September 2014 sampe Desember 2018. Sudah 4 tahun belakangan ini, kami ngelakukenyo. Perihal, kehamilan itu, istri aku sebenernyo sudah tahu, aku jelaske samo dio kalu aku siap tanggung jawab. Tapi ngapo aku di laporke cak ini, “ ucapnya.

Lihat Juga :  Empat Mantan Pejabat SP2J Korupsi Jargas, Ini Tanggapan Pj Walikota Palembang

Peristiwa penangkapa Sopian sendiri bermula saat Ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polresta Palembang, Rabu ( 9/1/19) . Dan pelaku sendiri ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat sedang bekerja menjadi kuli bangunan di rumah salah satu tetangganya.

kepada MaklumatNews.com ,pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini mengakui bahwa, perbuatan bejat itu Ia lakukan  di waktu siang hari pada  saat Ibu korban bekerja dan saat  Mawar pulang sekolah.

“Aku khilaf nian pak, untuk itu aku menyesal dan siap mempertanggung jawabkan perbautan aku. Aku jugo siap menafkahi keduanya jika nanti anak tersebut lahir,” paparnya.

Menyikapi itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit PPA Iptu Hermansyah, Jumat (11/1/2019) membenarkan jika ada anggota nya yang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan kepada anak tiri.

Lihat Juga :  Miliki Mini MPP, Pembangunan Kantor Camat Sukarame Habiskan Rp11,5 Miliar

” usai menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap dan hingga saat ini masih diambil keterangan soal aksi bejatnya. Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Udang-Undang perlindungan anak, dan diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun ” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai, kehamilan anak Tiri yang sudah memasuki umur 6 bulan. Ibu korban yang sempat di mintai keterangan awak media menyebutkan bahwa, dirinya tidak bisa menerima alas an apa pun dari pelaku.

“ Pokoknyo aku serahke be urusan ini dengan yang berwajib. Masalah aib keluargo ini, mungkin sudah bagian hidup aku. Tapi yang jelas pelaku sudah bejat nian, anak aku ini kan seharusnya di lindungi bukan malah di buat cak ini,” tutupnya.

 Editor : Jemmy Saputera

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *