PALEMBANG

Ini Tarif Pasang Baru Calon Pelanggan PDAM Tirta Musi, Ada Biaya Tambahannya

Sibernas.com, Palembang-Perumda Tirta Musi mengumumkan biaya pasang baru bagi calon pelanggan yang bisa dilakukan di unit pelayanan masing-masing.

Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan, pihaknya mengumumkan biaya dan syarat pemasangan bagi pasang baru dan balik nama.

“Daftar pasang baru bisa dilakukan di unit pelayanan masing-masing wilayah tempat tinggal,” katanya.

Berikut syarat pasang baru:

Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi rekening air tetangga terdekat.
Sket lokasi (denah lokasi)
Materai Rp10.000 (2 lembar)
Lunas PBB atau surat keterangan lurah
Fotokopi bukti kepemilikan tanah/ bukti kepemilikan bangunan/ izin bangunan

Syarat balik nama:

Fotokopi KTP (1 lembar)
Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan bangun atau izin bangunan lunas rekening pembayaran terakhir
Materai 10.000 (1 lembar)

Lihat Juga :  Target Juara Umum 1, Pemkot Palembang Lepas 54 Peserta MTQ Tingkat Provinsi

Berikut untuk biaya pasang baru:

Golongan tarif 1 – sosial Rp1.250.000
Golongan tarif 2 – rumah tangga Rp1.500.000
Golongan tarif 3 – niaga/ ruko Rp2.750.000
Golongan tarif 4 – khusus Rp3.000.000

Selain itu, calon pelanggan juga akan dikenakan beberapa biaya tambahan, sebagai berikut:

1. Kelebihan jarak dari standar 12 meter tiap meter diperhitungkan Rp16.000.

2. Izin pengrusakan utilitas ditanggung oleh calon pelanggan.

3. Biaya galian dan perbaikan aspal tiap meter maju diperhitungkan Rp33000 per meter.

4. Biaya galian dan perbaikan beton tiap meter maju diperhitungkan Rp32.000 per meter.

5. Biaya galian dan perbaikan konblok tiap meter maju diperhitungkan Rp21.000 per meter

Lihat Juga :  Yuk, Ikuti Khitanan Massal Gratis dari Leanpuri Center Foundation

6. Biaya galian dan perbaikan aspal koneksi diperhitungkan Rp117.000 per meter.

7. Biaya galian dan perbaikan Batam koneksi diperhitungkan Rp113.000 per meter.

8. Biaya galian dan perbaikan konblok koneksi diperhitungkan Rp76.000 per meter.

9. Panjang pipa dinas yang diizinkan maksimal 50 meter.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan jaminan. Perumda Tirta Musi juga memberikan catatan bahwa izin PU tanggung jawab pelanggan.

Reporter: Pitria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.