KRIMINALITAS

7,2 Kilogram Sabu-Sabu Siap Edar ke Kabupaten OKI Digagalkan

SIBERNAS.com, Palembang-Satres Narkoba unit 1 Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua kurir yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,2 Kilogram (Kg), Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka adalah Harun Eka Wijaya (22), warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang,

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan intensif anggota Satres Narkoba yang mengamankan barang bukti 1 buah plastik hitam berisikan 3 bungkus teh cina dengan rincian 2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

Kemudian satu bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina dengan berat bruto 3 Kg, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 11.48 WIB di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Lihat Juga :  Salip Truk dari Kiri, Pengendara Motor Terlindas Truk

Setelah pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka Harun dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 155,92 gram.

Dari penangkapan tersangka Harun, polisi juga menangkap tersangka Novita. Saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 4 Kg sabu dan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.

Berdasarkan keterangan tersangka Novita, dia bertugas menimbang dan memecah sabu, lalu diedarkan atau menjualkannya di dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

“Perempuan ini tinggal di tempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi perkaranya,” katanya.

Peredaran barang haram ini merupakan jaringan Internasional, dan edarkan antar lintas provinsi, dan akan kembali diedarkan di sejumlah wilayah di Sumsel, salah satunya Kabupaten OKI.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor: 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Harun yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan mengatakan, barang haram tersebut akan dibawa ke kawasan SP Padang, Kabupaten OKI, untuk diedarkan kembali.

Dia mengatakan, untuk satu kali antar sabu ke daerah SP Padang mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

“Baru sekali inilah, saya belum menerima uangnya, karena keburu ditangkap polisi. Janjinya, kalau barang sudah sampai baru akan dibayar sebesar Rp1 juta,” katanya.

Reporter: Yola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *