NASIONAL

Buruh Bakal Dapat Subsidi Rp1 Juta dari Pemerintah

SIBERNAS.com, Jakarta-Pemerintah akan kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022 untuk para pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang implementasi pelaksanaan BSU tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menjelaskan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida dikutip dari Instagram Kemnaker, Senin (2/5/2022).

Pada awal April 2022, Menteri Ida pernah menjelaskan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2022. Besaran BSU kali ini yaitu Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja.

Lihat Juga :  Kejagung Telusuri Harta Kekayaan Sandra Dewi Dalam Pusaran Korupsi PT Timah

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Untuk tahun 2022 ini, Ida menjelaskan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Lihat Juga :  Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, KPU : Harus Mundur, Biar Jelas Maunya Kemana..!

Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau bagi daerah dengan upah minimum lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *