SUMSEL

Abdul Halim: Gunakan Rekening Desa Untuk Penggunaan Dana Desa

Sibernas.com, Palembang- Seluruh Kepala Desa (Kades) yang akan menggunakan dana desa harus menggunakan rekening desa. Hal ini diungkapkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia (RI), Abdul Halim Iskandar saat diwawancarai, kemarin

Abdul Halim mengatakan, pihaknya minta kepada seluruh Kades untuk tidak menggunakan atau mengeluarkan dana desa secara cash. “Ya, saya minta agar mereka (Kades) menggunakan dana desa melalui rekening dana desa,” katanya

Pihaknya meminta kepada seluruh Kades untuk menggunakan rekening desa agar setiap penggunaan dana desa memiliki bukti atau jejak digital. “Dengan begini kan kades dapat terbantu untuk laporan pengeluaran uang ini nantinya, karena akan ada jejak digital dari transfer pembayarannya tersebut,” ujar Abdul Halim

Lihat Juga :  Pemkot Prabumulih Tidak Lagi Anggaran Non ASN Mulai 2025

Abdul Halim menjelaskan, untuk penyaluran atau pencairan dana desa ini sendiri akan diturunkan pihaknya secara bertahap yaitu tiga tahapan. “Untuk penyaluran atau pencairan dana desa ini dibagi kedalam tiga tahapan. Untuk tahapan pertama yaitu 40 persen, untuk tahapan kedua yaitu 40 persen dan untuk tahapan ketiga atau yang terakhir yaitu 20 persen,” jelas Abdul Halim

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk penyaluran tahap pertama ini, pihaknya meminta kepada kades agar dana desa dapat digunakan untuk pembangunan padat karya tunai seperti pembangunan jembatan, irigasi dan jalan. “Kita minta agar dana desa pada tahapan pertama ini digunakan untuk pembangunan padat karya agar dapat mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut dan juga untuk mengurangi angka pengangguran,” ungkap Abdul Halim

Lihat Juga :  Sinkronisasi Penataan Akses Dalam Penataan Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota

Abdul Halim menambahkan, pihaknya sudah mengedarkan surat edaran kepada setiap desa untuk menggunakan dana desa pada tahapan pertama ini digunakan untuk pembangunan padat karya tunai. “Jika ada desa di dalam APBDes menganggarkan pembangunan padat karya tunai di tahapan kedua dan ketiga maka segera ditarik kembali untuk dimajukan ke tahapan pertama,” katanya

Reporter : Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.