PALEMBANG

Pelaku Penggelapan Mobil Taksi Online Palembang Ditangkap

SIBERNAS.com, Palembang -Mamat Setiawan (27 tahun), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di parkiran Indomaret Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung (Depan SMPN 4 Lubuklinggau), Minggu (23/12/2018).

Mamat, Warga Komplek Bogenvil Kelurahan Karya Baru, Kota Palembang itu ditangkap karena menggelapkan mobil Daihatsu Sigra BG 1637 RY milik Rian Kasta, seorang driver taksi online di Kota Palembang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi, membenarkan telah mengamankan Mamat dan barang bukti satu mobil Daihatsu Sigra.

Mobil tersebut milik Rian Kasta (21 tahun) seorang pengemudi Taksi Online yang kehilangan mobil Sabtu (22/12/2018) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sopian menuturkan, saat itu Rian mendapat pesanan Mamat dari Talang Kelapa menuju Jalan Angkatan 45. Namun, Mamat meminta agar pesanan dilakukan secara offline dengan alasan ingin jalan-jalan dan makan di Palembang.

Lihat Juga :  Hari Buruh, AJI Kecam Eksploitasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia

“Setelah keliling, Mamat meminta diantarkan ke kosan pacarnya di daerah Jalan Angkatan 45,” terangnya.

Tiba di tempat, Mamat mencoba meminjam mobil kepada Rian dengan alasan hendak membelikan rokok miliknya. Merasa terhipnotis Rian pun memberikan kendaraannya.

“Setelah mobil dibawa Rian baru sadar, kalau mobilnya telah dibawa kabur. Kemudian atas kejadian tersebut Rian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel,” paparnya.

Minggu siang KA SPKT, mendapat informasi mobil tersebut dibawa ke Lubuklinggau, kemudian KA SPKT dan anggota Polsek Lubuklinggau Barat menuju lokasi mobil tersebut.

Saat itu ditemukan mobil dalam keadaan kosong. Kemudian Kapolsek Lubuklinggau Barat memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Lihat Juga :  Kongres Nasional XII AJI di Palembang Dihadiri Peserta Hingga dari Luar Negeri

“Berkat bantuan warga setempat mamat dapat ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.

Hasil introgasi, Mamat mengaku merupakan karyawan variasi mobil dan telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak lima kali dengan modus yang sama.

“Kami telah berkoordinasi dengan unit Ranmor subdit Jatanras Polda Sumsel untuk melimpahkan Pelaku dan barang bukti ke Polda Sumsel, mengingat locus delictinya di wilayah hukum Polresta Palembang,” terangnya. Dilansir dari Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.