Kemenhub RI
-
NASIONAL
Perjalanan Darat Jarak Jauh 250Km Wajib PCR dan Vaksin
Sibernas.com, Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan…
Selengkapnya