KRIMINALITAS

Keluarga Korban Nilai Ada Kejanggalan Rekonstruksi

Sibernas.com, Palembang-Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang, melakukan kegiatan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (23/4/2015) lalu.

Setelah 5 tahun menjadi buron Ardi (35), yang melakukan pembunuhan terhadap Andi Yusuf (31) berhasil ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Jalan Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Selanjutnya rekonstruksi dilakukan, (amis (19/11/2020) pukul 11.00 WIB di halaman Polrestabes Palembang. Dari 15 adegan yang diperagakan langsung diperankan oleh tersangka Ardi Pasda (35) dan Anggota Pidum dengan dua sepeda motor.

Adegan diawali dari tersangka yang membonceng saksi Upik, selanjutnya korban Andi Yusuf (31) berboncengan dengan saksi Novi Sastra, selanjutnya mereka bersenggolan sepeda motor.

Lihat Juga :  Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penjual Akun WhatsApp ke Luar Negeri, Dipakai Untuk Judi Online

Korban turun lalu memukul helm tersangka hingga terlepas, kemudian tersangka turun mendekati korban sehingga cekcok mulut. Selanjutnya korban mencabut pisau yang ada di pinggangnya, kemudian hendak menusuk tersangka, tetapi pisau tersebut berhasil direbut tersangka.

Ketika tersangka berhasil merebut pisau dari korban, tersangka menusukkan pisau di bagian dada korban. Lalu tersangka melarikan diri.

Iwan (56) kakak korban, saat ditemui mengatakan, kurang puas dengan hasil rekontruksi tersebut. Pertama, kami kenal dekat dengan korban tidak pernah korban membawa senjata tajam.

“Rekonstruksi ini kurang puas, korban tidak pernah membawa senjata tajam seumur hidupnya. Makanya kami merasa tidak puas,” kata Iwan, Kamis (19/11/2020).

Lihat Juga :  Lama Menduda, Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandung Lebih Dari 4 Tahun Korban Dalam Ancaman..!

Dia menegaskan, korban tidak membawa pisau, dan kejanggalan kedua pelaku lari naik motor. Padahal menurut informasi dilapangan pelaku lari dengan menumpang mobil angkutan umum (angkot).

“Yang jelas kami tidak puas atas nyawa yang dihilangkan ini dan mencari keadilan yang sebenarnya,” katanya.

Ketika ditemui, tersangka Ardi mengaku menyesali perbuatannya hingga membuat korban kehilangan nyawa.

“Saya khilaf saat itu, setelah korban marah dan memukul kepala saya, saya hanya menyelamatkan diri terpaksa menusuk korban,” katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana, membenarkan adanya rekonstruksi dilakukan pihak Reskrim guna melengkapi berkas.

Reporter: Edo Pramadi
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.