Sibernas.com, Jakarta – Menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan kesehatan terhadap seluruh hewan kurban yang akan masuk serta diperdagangkan di wilayah ibu kota. Langkah antisipatif ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis, sekaligus menjamin kualitas dan keamanan hewan kurban. Fokus utama pengawasan tertuju pada penyakit-penyakit berbahaya seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang berpotensi menimbulkan dampak serius.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyoroti antraks sebagai ancaman paling serius dalam spektrum penyakit yang diwaspadai. Penyakit ini memiliki sifat zoonosis, artinya mampu menular dari hewan ke manusia, sehingga memerlukan penanganan ekstra hati-hati. Selain antraks, kekhawatiran juga mencakup PMK yang sangat menular antarhewan, serta LSD yang kini semakin meresahkan di beberapa daerah dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi signifikan bagi peternak.
Untuk membentuk benteng pertahanan yang kokoh, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan serangkaian persyaratan ketat bagi setiap hewan kurban yang diizinkan masuk. Setiap hewan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang dari daerah asalnya. Dokumen ini menjadi bukti awal bahwa hewan tersebut telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan sehat di tempat asalnya.
Tidak hanya SKKH, keberadaan Sertifikat Veteriner juga menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan tambahan dari otoritas veteriner setempat bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit-penyakit menular yang berbahaya. Kedua dokumen ini merupakan lapis pertama dalam sistem biosekuriti yang diterapkan DKI Jakarta, memastikan hanya hewan yang sehat dan terverifikasi yang bisa memasuki wilayah ibu kota.
Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan, Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan sistem informasi terintegrasi bernama iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional). Platform digital ini memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap asal-usul pengiriman hewan kurban yang masuk ke Jakarta. Melalui iSIKHNAS, setiap pergerakan hewan dapat dilacak, memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasok hewan kurban.
Kolaborasi lintas wilayah menjadi kunci efektivitas program ini. Dokter hewan penanggung jawab di daerah asal pengiriman diwajibkan untuk berkoordinasi erat dengan Pejabat Otoritas Veteriner DKI Jakarta sebelum hewan diberangkatkan. Mekanisme koordinasi ini memungkinkan pertukaran informasi vital mengenai status kesehatan hewan dan kondisi epidemiologi di daerah asal. Jika diperlukan, terutama dari daerah-daerah yang dikenal endemik penyakit tertentu, pemeriksaan laboratorium tambahan dapat diwajibkan untuk memastikan tidak ada risiko tersembunyi.
Mayoritas pasokan hewan kurban untuk Jakarta didatangkan dari berbagai provinsi di Jawa, khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, yang dikenal sebagai sentra peternakan besar. Selain itu, pasokan juga berasal dari luar Jawa, seperti Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Diversifikasi sumber pasokan ini menuntut sistem pengawasan yang seragam dan ketat di seluruh titik masuk.
Selain verifikasi dokumen administratif, tim kesehatan hewan dari Pemprov DKI Jakarta juga diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan klinis secara menyeluruh. Tim ini terdiri dari dokter hewan profesional, paramedis veteriner, dan petugas kesehatan hewan yang terlatih. Mereka bertugas memeriksa kondisi fisik setiap hewan, mencari tanda-tanda penyakit yang mungkin tidak terdeteksi sebelumnya.
Proses verifikasi dokumen juga dilakukan secara cermat. SKKH yang dibawa oleh setiap hewan akan diklarifikasi dan diverifikasi keaslian datanya untuk mencegah pemalsuan. Apabila ditemukan kecurigaan adanya penyakit berdasarkan pemeriksaan klinis atau riwayat daerah asal, hewan tersebut akan segera diisolasi dan sampel akan diambil untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut di fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
Pentingnya program vaksinasi juga ditekankan sebagai bagian integral dari strategi pencegahan. Hewan kurban diwajibkan telah menerima vaksinasi untuk penyakit tertentu seperti PMK dan antraks sebelum diizinkan masuk ke Jakarta. Vaksinasi ini bukan hanya persyaratan lokal, melainkan juga merupakan bagian dari program rutin nasional yang telah dilaksanakan di daerah asal peternakan, menciptakan lapisan perlindungan ganda.
Melalui pendekatan berlapis yang mencakup pengawasan dokumen ketat, pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi antarwilayah, pemeriksaan klinis langsung, dan persyaratan vaksinasi, Pemprov DKI Jakarta bertekad untuk memastikan perayaan Idul Adha 2026 berjalan aman dan sehat. Seluruh upaya ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan integritas rantai pangan hewani di ibu kota.
Sumber: news.detik.com