KRIMINALITAS

Anak di Bawah Umur Dicabuli Buruh saat Hendak ke Warung

Sibernas.com, Banyuasin-Candra Oktaviansyah (26), seorang buruh harian lepas, warga Jalan Aguscik Ayin, RT 22, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, harus digelandang ke Mapolsek Talang Kelapa, lantaran perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap EP (10).

Korban EP yang masih di bawah umur, yang juga warga Kenten Laut awalnya tidak menceritakan kejadian yang menimpanya, namun orangtua korban yang curiga melihat gelagat korban. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Berawal dari gelagat korban ketakutan saat ke luar rumah dan melihat pelaku. Orangtua korban pun menanyakan, akhirnya korban mengakui bila sudah dilecehkan pelaku. Mendengar pengakuan korban, orangtua EP melapor ke Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari laporan orangtua korban, langsung dilakukan penyelidikan. Dan tersangka Candra berhasil diringkus pada, Minggu (5/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Panji Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung. Ketika melintas di lokasi, ada pelaku yang sedang nongkrong.

Lihat Juga :  Kebakaran Di 3-4 Ulu Telan Korban Jiwa

Tiba-tiba pelaku ini langsung mendekati korban dan meraba-raba alat vital korban. Pelaku sembari mendekati korban dan berkata.

Sini dek kakak pegang dulu sebelum adek pegi maen,” kata tersangka saat itu.

Sejurus kemudian, pelaku langsung meraba dan mengelus ke.arah alat vital korban. Korban yang merasa dilecehkan, sempat menepis tangan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa untuk memegang alat vital korban. Sambil di bawah ancaman, pelaku terus saja memegang alat vital korban.

“Selepas perlakuan tidak senonoh yang diterimanya korban langsung menangis dan pulang. Korban yang mengalami trauma menjadi takut ke luar rumah dan melihat pelaku, yang kemudian mencerikan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polsek Talang Kelapa,” kata Panji.

Panji menambahkan, dari laporan keluarga korban, Polsek Talang Kelapa langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka ini sering nongkrong tidak jauh dari lokasi kejadian. Mengetahui pelaku berada di lokasi, Tim Buser Polsek Talang Kelapa Banyuasin melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka yang merupakan mantan anak punk ini sempat tidak mengaku, tetapi setelah kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti pakaian korban sudah kami amankan di Polsek. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Panji.

Reporter: Arsen
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.