KRIMINALITAS

Bobol Konter HP, Pria di Palembang ini Dapat Hadiah Timah Panas Polisi

SIBERNAS.com, Palembang — Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu dari empat pelaku pembobolan konter Alvaru Cell di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada  Kamis (10/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap yakni Lindra (31) warga Jalan Pendidikan Pipa Raya Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Namun saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya, Senin (14/2), pelaku mencoba kabur sehingga anggota Unit Ranmor memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi  mengatakan  berhasil  mengamankan satu dari empat pelaku. ketiga pelaku  lainnnya yang sudah dikantongi  identitasnya saat ini dalam mengejaran polisi

Lihat Juga :  Mantan Ketua DPRD Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Palembang

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku bersama tiga temannya melakukan  aksi pembobolan konter milik korban M Zaiyad (37) dan berhasil menggasak tiga unit ponsel merek Xiomi Redmi 4 A, VIVO Y 81, dan Xiomi Redmi MI 5 dan juga tiga buah Headset.

“Informasi yang kita dapatkan dari korban kejadian baru diketahuinya saat hendak membuka konter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5,1 juta,” katanya.

Tertangkapnya pelaku sendiri lanjut dia mengatakan, berkat petunjuk kamera CCTV. “Saat ini anggota kita masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yakni berinisial KE, AR, dan SA,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku  polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel merek Xiomi Redmi 4A, VIVO Y81, dan XIOMI Redmi MI5, satu set kunci palsu untuk merusak gembok dan dua buah obeng, serta file Rekaman CCTV pelaku.

Lihat Juga :  Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Bobol Rumah

“Atas ulahnya tersangka di terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara,” tutupnya.

Reporter :  Yola Dwi Rosdiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *