NASIONAL

Libur Maulid Nabi Digeser ke Rabu 20 Oktober 2021, Ternyata ini Alasannya

SIBERNAS.com, Jakarta – Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia. Meskipun di kalender tercetak tanggal merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tanggal 19 Oktober, tapi pada hari tersebut bukan hari libur.

Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Pasalnya, setiap kali ada “hari kejepit” banyak warga Jakarta berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung. Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini turut meningkatkan kasus harian Covid-19.

Lihat Juga :  Gibran dan Bobby Dikabarkan Terima Penghargaan " Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha " Oleh Presiden Joko Widodo

Nah, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.