KRIMINALITAS

Toyota Camry Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Masjid Raya Sriwijaya Disita

Sibernas.com, Palembang-Tim penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Masjid Raya Sriwijaya Syarifudin, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Penggeledahan dilakuka di rumah Syarifudin yang berada di Jalan Kancil Putih, Nomor 4, RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (25/5/2021).

Dari pantauan wartawan, Tim Kejati Sumsel mendatangi kediaman tersangka Syarifudin pukul 13.30 WIB. Rumah yang lumayan besar ini pun terlihat sepi, hanya ada seorang perempuan dan anak laki-laki.

Sejumlah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, berhasil menyita satu koper yang berisi dokumen dan 1 unit kendaraan roda empat Camry BG 188 TA milik tersangka.

Lihat Juga :  Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

“Alhamdulilah tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar. Pada penggeledahan hari ini kita didampingi Ketua RT setempat, dan Lurah Demang Lebar Daun,”
kata Khaidirman, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel sudah menetapkan dan menahan empat tersangka.
Mereka adalah Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang), dan Yudi Arminto (KSO PT Brantas dan Yodia Karya). Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menelan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebesar Rp130 miliar.

Reporter: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *