PALEMBANG

Warning ASN Wajib Bekerja Usai Libur Tahun Baru

Sibernas.com, Palembang-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang diingat untuk kembali masuk kerja usai libur dan cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Di mana libur Natal 2023 dan cuti bersama berlangsung pada 25-26 Desember 2023, kemudian libur Tahun Baru 2024 pada Senin 1 Januari 2024.

ASN Kota Palembang wajib kembali masuk kerja pada Selasa (2/1/2024). Pj Walikota Palembang akan memastikan kedisiplinan pegawai terkait absensi (kehadiran). Seperti biasanya usai libur Nataru, ASN juga Non PNSD akan di Pemerintahan Kota Palembang disidak.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sidak dilaksanakan bersama tim, yaitu dari Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSM), Inspektorat, hingga bagian hukum.

Lihat Juga :  Target Juara Umum 1, Pemkot Palembang Lepas 54 Peserta MTQ Tingkat Provinsi

“Tim akan melakukan sidak dengan mengecek ke kantor-kantor OPD terkait dengan kehadiran pegawai, karena usai libur dan cuti bersama tidak boleh lagi menambah libur,” katanya.

Karena itu, jika nanti pada saat sidak didapati masih ada yang melakukan absen (tidak hadir) apalagi tanpa keterangan ataupun alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi.

“Sanksi ini tentunya dari yang ringan hingga berat. Sanksi berat jika tanpa ada alasan yang kuat dan jelas,” katanya.

Reporter: Pitria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.