PALEMBANG

Lokasi Perburuan Harta Karun Sriwijaya Dijaga Polisi

SIBERNAS.com,OKI –  Guna mengawasi masyarakat yang masih berbondong-bondong datang ke lokasi perburuan harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya Desa Pelimbangan setiap harinya, Anggota Polsek Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menempatkan dua orang anggotanya di lokasi perburuan harta karun tersebut.

kepolisian mendatangi lokasi perburuan harta karun bersama tim peneliti gabungan dari Disbudpar OKI, Balai Arkeologi Sumsel, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi yang juga menaungi wilayah Sumsel, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (8/10),

Usai beberapa jam di lokasi memantau kegiatan masyarakat, anggota polisi kemudian memasang spanduk berukuran 3×1 meter berisikan imbauan mengenai UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sebanyak 4 pasal dicantumkan dalam spanduk tersebut. Pasal 26 ayat 4 yang isinya melarang pencarian benda yang dianggap cagar budaya tanpa seizin pemerintah dan Pasal 23 ayat 1 yang mewajibkan orang yang menemukan benda yang dianggap cagar budaya melapor ke pemerintah dalam tempo tidak melebihi 30 hari.

Kemudian Pasal 102 tentang ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta untuk orang yang tidak melaporkan temuan cagar budaya secara sengaja, serta Pasal 103 tentang larangan pencarian cagar budaya tanpa seizin pemerintah. Pasal 103 mengancam para pelanggar dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Lihat Juga :  Kota Palembang Raih Penghargaan Mendagri di Hari Otoda 2024, Satu-Satunya di Sumsel

Namun setelah polisi pergi dari lokasi, warga yang merupakan pemburu harta karun kemudian mencopot spanduk ditempel pada tiang tenda yang didirikan oleh warga. Mereka secara beramai-ramai membaca isi spanduk, ada juga yang mengeluarkan ponselnya untuk memotret spanduk dan berdiskusi mengenai hal tersebut.

Seperti dikutipdari cnnndonesia. para warga usai membaca isi spanduk tidak terlalu ambil pusing mengenai ancaman-ancaman pidana yang ada di dalamnya. Sebagian heran karena sudah melakukan kegiatan perburuan sejak bertahun-tahun lalu namun baru kali ini muncul larangan.

“Sudah 3 tahun saya cari emas, manik-manik, apa saja yang bisa dijual kaya gini. Tapi baru kali ini dilarang. Padahal saya kenal juga dengan pak polisinya, tidak pernah ada dia melarang-larang saya,” ujar Sapri (40) warga yang turut mencari harta karun.

Kapolsek Cengal Inspektur Satu Eko Suseno berujar, untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan, dua orang personel kepolisian setiap harinya akan selalu berada di lokasi perburuan harta karun. Namun pihaknya tidak secara tegas mencegah atau melarang masyarakat melakukan kegiatan melimbang, yakni mengayak lumpur dari dasar kanal untuk mencari benda berharga tersebut.

“Aktivitas ini sudah tiga hari yang lalu sudah mulai ramai. Tapi kita lihat tadi banyak juga yang nonton, tidak hanya ramai oleh yang mencari. Aktivitas ini bisa disebut ilegal karena tidak ada izin. Sementara dua orang anggota akan ada yang stand by di lokasi untuk mengantisipasi terjadi keributan,” ujar dia, Selasa (8/10).

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi langsung dari Polres OKI dan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti hasil tinjauan tim gabungan yang sudah ke lokasi. Dia pun mengimbau agar warga tidak terpengaruh informasi yang ada saat ini untuk turut mencari harta karun di lokasi tersebut.

“Kalaupun ada yang menemukan barang berharga, untuk diserahkan kepada pemerintah. Nanti ada kompensasinya untuk menemukan cagar budaya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.