PALEMBANG

Bikin Warga Resah, BPPD Terima 127 Laporan Keberatan Tarif PBB

SIBERNAS.com, Palembang – Kenaikan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menghebohkan Kota Palembang pada awal Mei 2019 lalu, masih membuat resah masyarakat hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bidang PBB BPPD Kota Palembang Apriadi mengatakan, bahwa kenaikan ini dilandasi oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.

“Terkait keresahan masyarakat yang tidak terima dengan regulasi yang ditetapkan, hal ini tentu sudah kami prediksi dan sudah pasti terjadi,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Senin (27/05).

Untuk mengatasi hal ini, BPPD Kota Palembang sudah membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin menolak perubahan atau mengajukan pengurangan pajak dengan mengikuti sejumlah prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Lihat Juga :  Ini 92 Nama Pejabat Eselon 3 Pemkot Palembang yang Dirolling

Berdasarkan data yang didapat, terhitung sejak pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) atau tepatnya pada awal Mei lalu, sekitar 127 wajib pajak di seluruh Kecamatan Kota Palembang telah melapor di layanan konsultasi yang disediakan BPPD Kota Palembang. Dari 127 tersebut, sebanyak 65 orang mengajukan keberatan dan sisanya 62 orang mengajukan pengurangan

Untuk itu, Apriadi berpesan kepada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan PBB ini untuk segera melaporkan ke layanan konsultasi yang telah disediakan.

Berikut syarat pengajuan Keberatan PBB Sektor Kota Palembang dan Pengurangan Orang Pribadi dan Pensiunan :

Syarat Keberatan :

– Surat permohonan pemilik yang ditandatangani dan bermaterai disertai alasan

– Asli SPPT-PBB

– Copy identitas WP

– Copy kepemilikan tanah

– SPPT-PBB tetangga terdekat minimal 3 buah

– Surat kuasa dan copy identias yang berlaku apabila dikuasakan

– Copy IMB apabila tempat usaha

– Surat keterangan dari pejabat berwenang (menerangkan lokasi)

– Foto objek pajak

Syarat Pengurangan :

– Surat permohonan

– Surat pernyataan besarnya penghasilan

– Asli SPPT-PBB dan bukti lunas PBB tahun sebelumnya

– Copy identitas WP

– Copy kepemilikan tanah (terkecuali OP lama)

– Copy rekening tagihan PLN/Telkom/PDAM

– SK pensiun

– Daftar gaji pensiun

– Surat keterangan Camat/Lurah mengenai kondisi tertentu WP yang mengajukan pengurangan

 

Repoter: Tri  Jumartini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *