PALEMBANG

Ditjen Pajak Sumsel Babel selenggarakan pelatihan akuntansi UKM,Diikuti Sekitar 200 UKM

SIBERNAS.com, Palembang – DJP (Direktorat Jendral Pajak) Kanwil Sumsel Babel selenggarakan pelatihan akuntansi UKM, yang diikuti sekitar 200 UKM dari berbagai bidanh usaha. Dengan mengusung Tema UMKM Meretas UMKM Naik Kelas, kegiatan dilaksanakan Bertempat di lantai lima gedung direktorat jendral pajak yang berlokasi di jalan merdeka no 42 Palembang. Hari ini juga launching Piloting RKB-BDS (Rumah   resmi untuk wilayah sumsel Babel.

Kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumsel Babel Imam Arifin dalam sambutannya mengatakan bahwa yang mewakili kementrian keuangan ada 4 unit kantor wilayah kementrian keuangan, yaitu pajak, bea cukai, perbendaharaan, dan kekayaan negara.

Sebelum terselenggaranya kegiatan supporting UKM hari ini, pada hari minggu (25/11/2018) lalu sudah membuka bazar bagi 50 UKM di Kanwil DJP. Menurutnya hal ini dikarenakan sudah mendapat perintah dari atasan untuk mensupport UMKM di wiilayah yang ia pimpin.

Imam tak lupa menghimbau agar masyarakat jangan takut dengan pajak, karena pajak dipungut setelah UMKM mampu dan memenuhi kategori wajib pajak UMKM.

Dalam kegiatan ini juga hadir Direktur Transformasi Proses Bisnis Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak Jakarta Hantriono Joko Susilo, dalam sambutannya mengatakan bahwa UMKM berkontribusi besar dalam PDB (Pendapatan Domestik Bruto) Negara.

kontribusi UMKM sebesar 60 persen dari 13 ribu triliun atau sekitar 8 ribu triliun dari PDB (Pendapatan Domestik Bruto) negara. Ia juga menjelaskan kepada pelaku UMKM yang hadir yang rata-rata didominasi oleh ibu-ibu bahwa PDB itu ialah jumlah produksi barang dan jasa kita secara nasional.

“Bagaimana cara kami bisa membantu meningkatkan usaha para UMKM, salah satunya melalui program Rumah Kreatif BUMN (RKB) yang di launching hari ini (29/11/2018) RKB sendiri terdiri dari berbagai perusahaan BUMN baik sektor keuangan maupun non keuangan diantaranya dari BTN, BRI dan Mandiri untuk perbankan juga ada PT Pusri, PT Pertamina, PT PLN, dan PT Semen Baturaja.

Secara  nasional ada sekitar 400 ribu UKM  yang akan dibina melalui piloting ini. Upaya yang dilakukan DJP untuk membantu UMKM diantaranya bagaimana caranya UMKM bisa memperoleh fasilitas kredit, bagaimana caranya UMKM bisa membuat pembukuan dengan baik,

Serta dibantu jalur promosi diantaranya difasilitasi dengan bazar atau pameran yang diselenggarakan dari DJP serta diberi bantuan untuk mengatur perpajakan jika sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.  BDS  ialah pelayanan yang diberikan DJP untuk membantu UKM.

Lihat Juga :  Miliki Mini MPP, Pembangunan Kantor Camat Sukarame Habiskan Rp11,5 Miliar

Acara ini juga diselenggarakan atas kejasama dengan BTN Wilayah Palembang yang dihadiri langsung oleh pimpinan BTN wilayah Sumsel Babel Daulat Marpaung. Daulat menyampaikan bahwa sudah ada persatuan dari bank-bank di indonesia yang tergabung dalam Perusahaan-perusahaan BUMN yang juga mendapat subsidi dari pemerintah dan siap membantu perkembangan umkm.

Hadir pula Staf Menteri Keuangan Puspita Wulandari yang juga dalam kesempatan ini menyampaikan langsung dukungan bagi para pelaku UMKM, menurutnya UMKM harus naik kelas, naik kelas dalam segi omset, segi jangkauan pasar, kualitas produk dan pengelolaan keyangan.

Ia juga mengajak Peserta memahami makna daripada tema yang diusung dalam acara ini yaitu makna Meretas artinya menembus, yaitu sebelum naik kelas itu UMKM harus mampu menembus dulu, menembus standar produksi, dan menembus pasar konsumen.

UMKM juga dibantu akses pasar, akses modal dan peningkatan kualitas barang juga harus diperhatikan, supaya omset terus meningkat, terangnya dengan suara yang santun namun bersemangat.

Pajak untuk UMKM yaitu sebesar 0,5 persen dari omset. Misal jika ada UMKM omset usahanya satu hari 1 juta maka pajaknya hanya 5.000 rupiah. Usaha untuk membantu UMKM sudah sejak dulu sejak ada Undang-undang UMKM Nomor 20.

Dukungan usaha dari pemerintah melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan itu disubsidi pemerintah. Dari perpajakan tarifnya juga dibantu seringan mungkin yaitu setengah persen sesuai PP 23 dari sebelumnya satu persen PP 46 dari omset. Sesuatu yang ringan tapi turut membantu pemerintah dalam membangun. Usaha pemerintah agar bagaimana UMKM ini bisa naik kelas dengan berbagai usaha untuk membesarkan ukm.

Apa saja usaha-usaha permintah untuk naik kelas, menurutnya diantaranya UMKM dilatih untuk membuat pembukuan atau pencatatan keuangan, cara menghitung omset dan juga termasuk cara menghitung untuk membayar pajak. Intinya bagaimana cara membesarkan UMKM ini agar bisa meningkat, dengan produk yang lebih berkualitas, pemasarannya ditambah, produksinya juga bertambah serta akses modal dipermudah.

Semua itu untuk membesarkan UMKM, nah kalau usahanya sudah dibesarkan baru dihitung pajaknya berapa. Ditambah lagi sinergi dengan Rumah Kreatif BUMN (RKB) serta kedepan juga mungkin akan menggandeng digital e-comerse untuk bekerjasama dengan marketplace.

Lihat Juga :  92 Pejabat Pemko Palembang Dibongkar, Mulai dari Lurah Hingga Camat

Harapannya setelah dibantu UKM bisa lebih baik dan lebih besar serta memberikan feed back kepada pemerintah dan masyarakat dengan meningkatkan PDB, menyerap tenaga kerja serta turut serta membangun negara dengan berkontribusi dalam membayar pajak.

Namun pajak UMKM ini sendiri memiliki batasan sesuai dengan definisi UMKM itu sendiri yaitu omsetnya lebih kecil atau sama dengan 4.8 Milyar rupiah pertahun atau sekitar 400 juta rupiah perbulan jika sudah lewat maka sudah masuk Wajib Pajak umum sesuai UU Pasal 17.

Ditanya terkait penyaluran dan pengawasan pajak, Puspita Wulandari

Staf dari menteri keuangan ini menjelaskan bahwa pengumpul pajak itu ibarat bapak yang mencarikan uang dan kementrian teknis sebagai ibu yang menyalurkan pajak menjadi berbagai instrumen kebijakan pemerintah dalam membangun negara.

“Jadi pengumpul pajak itu diibaratkan sebagai bapak yaitu yang mengumpulkan uang, dan nanti disalurkan melalui kementrian teknis itu ibarat ibunya, terangnya dengan perumpamaan dalam rumah tangga yang sederhana. Terkait pengawasan Puspita mengatakan”.

kementrian keuangan serta jajarannya termasuk Direktorat Jendral Pajak telah melakukan reformasi birokrasi yang telah dirasakan secara nyata dampaknya bagi masyarakat, namun jika masih ada oknum satu atau dua dari empat puluh tiga ribu dari jajarannya yang mungkin berkolusi itu tidak ada toleransinya, bahkan saat ini termasuk pihak swasta juga kena, karena dia turut memberi”, tagasnya.

Makanya ada tagline “Lunasi pajaknya awasi penggunaanya”. Menurutnya juga salah satu manfaat pajak, kita juga berkontribusi membangun desa, ada dana desa ratusan juta rupiah yang juga diserap dari pajak.

Dan membayar pajak itu bukan ke kantor pajak atau ke orang oajak tapi melalui bank yang ditunjuk. Menurutnya masyarakat juga harus jeli dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat itu sendiri.

Sementara itu peserta dari UMKM asyik belajar sistem akuntansi yang sangat aplikatif dan bisa dikontrol melalui smartphone, pelatihan ini dipandu oleh mas setyo nugroho yang dengan sabar membimbing para peserta untuk belajar menggunakan aplikasi Akuntasi UMKM tersebut.

Reporter : Suhardi Zulbani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *