LIFESTYLE

Cara Hindari Uang Elektronik dari Riba

SIBERNAS.com – Revolusi 4.0 tidak  bisa terindar lagi dimana teknologi berkembang pesat dengan kecangihannya , Banyak manfaat yang bisa di nilai positif karena segala sesuatu dapat dilakukan secara cepat , diamanapun dan kapanpun.

Revolusi 4.0 ssalah satu nya muncunya aplikasi pimjamam online, Transaksi  non  tunai dari hal  tersebut ada beberapa yang harus kita perhatikan agar kita kta tidak terjerat riba.

Pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim menjelaskan promo dan diskon yang diberikan sebaiknya dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Jadi bukan penyelenggara e-money.

Menurut dia saat ini regulasi atau aturan Bank Indonesia (BI) tidak mengenal promo dan diskon ini. Namun saat ini penyelenggara uang elektronik yang kerap memberikan diskon seperti GoPay dan OVO sudah mendapatkan izin dari BI.

“Promo dan diskon dapat saja dilakukan oleh sister company, misalnya perusahaan seperti GoJek atau Grab. Jadi bukan perusahaan yang bukan penyelenggaranya,” ujar Adiwarman Dikutip dari detik.com,(21/3/2019)

Adiwarman juga menjelaskan fatwa DSN tentang e-money akan memastikan perlindungan kepada konsumen. Misalnya financial protection, jadi dalam hal e-money berbasi kartu, jika kartunya hilang maka uang konsumen tidak boleh hilang.

Selanjutnya sharia protection. E-money tidak boleh digunakan untuk transaksi yang haram. Lalu rekening yang digunakan adalah rekening bank syariah.

Kemudian protection of excessive charges. Bila top up dilakukan on us, maka tidak ada charge yang dikenakan.

“Untuk meyakinkan masyarakat, selain self proclaim, dianjurkan agar penyelenggara e-money meminta kepastian aspek syariahnya dari DSN MUI. Sehingga ada dewan pengawas syariah yang mengawasi,” jelas dia dilansir dari detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *