PALEMBANG

Polrestabes Larang Nyalakan Kembang Api

Sibernas.com, Palembang-Berdasarkan surat edaran maklumat Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020 terkait dengan Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang identik dimeriahkan dengan kembang api, petasan dan pesta-pesta di Benteng Kuto Besak (BKB) dan Jembatan Ampera yang mengundang keramaian akan dibubarkan dan ditindak tegas oleh petugas kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, dikarenakan Palembang masih mengalami pandemi Covid-19 dan sesuai dengan surat maklumat yang dikeluarkan langsung oleh Kapolri maka.

Karena itu, Polrestabes Palembang melarang masyarakat berkerumun sambil bermain kembang api atau petasan saat merayakan Nataru apalagi di tempat umum.

“Karena tahun ini berbeda, kita masih dilanda wabah diharapkan agar merayakan malam pergantian tahun tidak dengan menimbulkan kerumunan seperti menyalakan kembang api di tempat rawan kerumunan,” jelas Anom, jumat (25/12/2020).

Lihat Juga :  Miliki Mini MPP, Pembangunan Kantor Camat Sukarame Habiskan Rp11,5 Miliar

Anom menuturkan, jika ditemui kerumunan pada malam tahun baru maka akan dibubarkan.

“Di masa pandemi ini tidak boleh ada yang berkerumun, seperti di Benteng Kuto Besak (BKB) maupun di atas Jembatan Ampera. Jika masih maka ada aparat akan menindak tegas,” jelasnya.

Menjelang malam pergantian tahun, biasanya para pedagang kaki lima akan membanjiri pinggiran jalan, dengan menjual terompet, kembang api, maupun petasan. Hal ini akan mengundang masyarakat untuk membeli dan dimainkan di tempat – tempat keramaian untuk merayakan pergantian tahun baru 2020 – 2021 misalnya BKB dan di atas Jembatan Ampera.

“Nanti akan kita lihat, yang jelas penggunaannya, distribusinya, penjualannya sudah ada mekanisme aturannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” kata Kapolrestabes.

Lihat Juga :  DPW Pembela Suara Rakyat Sumsel Lakukan Aksi Demo Terkait Pelaksanaan PPDB Di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Kalaupun ada masyarakat yang hendak menyalakan kembang api, ia mengimbau untuk menyalakanya di rumah saja, itupun dengan petasan yang berukuran kecil sekitar 2 inci, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Kapolrestabes menjelaskan, akan dilakukan pengawasan ketat di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperi di BKB, Kambang Iwak dan di atas Jembatan Ampera serta pihaknya akan melakukan komunikasi dengan instansi terkait.

Reporter: Edo Pramadi
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *