PALEMBANG

Fenomena Biaya Pernikahan Diatas 600 Ribu Dikeluhkan Masyarakat, Begini Tanggapan Kemenag Palembang..!

Sibernas.com, Palembang— Isu dugaan adanya pungli oleh oknum tertentu terkait biaya pernikahan yang mahal. Bahkan ada yang menyentuh angka Rp 1,2 juta atau lebih bukan kali ini saja terjadi.  Beredarnya isu miring terkait biaya nikah dan dugaan pungli ini pun ditanggapi serius oleh Kepala Kemenag Kota Palembang, H Abdul Rosyid.

Menurutnya, biaya nikah apabila pelaksanaannya dilakukan di kantor urusan agama maka tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini mengacu pada keputusan Kementerian Agama No 24 Tahun 2014.

Disinggung mengenai bagaiamana jika pernihakan tersebut dilaksanakan di luar kantor urusan agama atau balai nikah, dirinya mengatakan hal ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Untuk pendaftaran menikah di KUA, Abudul Rosyid menyebut sebaiknya kedua calon mempelai didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

“Kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sejauh ini Alhamdulillah, sepengetahuan kita dilapangan tidak ada ditemukan adanya pungli baik berdasarkan laporan yang kami terima dari personil kita maupun dari masyarakat. tidak ada pungli terkait biaya nikah seperti yang di sebutkan,” ujar Abdul Rosyid.

Lihat Juga :  Ini 92 Nama Pejabat Eselon 3 Pemkot Palembang yang Dirolling

” Apabila masyarakat memberikan sesuatu diluar ketentuan walaupun memberikan secara ikhlas, tetapi pihak – pihak yang lain juga menyoroti. Jadi saya berharap masyarakat juga teredukasi dengan aturan ini dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor urusan agama untuk tidak melakukan pungli di tengah – tengah masyarakat,” pintanya seperti dilansir dari sindosumsel.com, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, Yessi salah seorang warga menuturkan jika memang biaya pernikahan di luar KUA akan dikenakan biaya tambahan. Namun dirinya memastikan saat melangsungkan pernikahan beberapa bulan lalu dirinya dan suami memberikan uang diatas Rp 600 ribu rupiah.

“Saya rasa hal itu masih terbilang wajar, apalagi tempat domisili kami jauh. Lagi pula,menurut suami biaya tambahan itu juga untuk moda transportasi petugas. Kalau tidak salah kami serahkan uang sebesar Rp 750 ribu, ” ujarnya.

Kepada media ini Yessi pun menyebut, jika permintaanya masih bisa di tolelir mungkin tak jadi masalah. Yang jadi persoalan jika biaya yang diminta tersebut diatas nilai kewajaran.Bahkan menurut dia, ada beberapa sahabat yang juga mengeluhkan  biaya pernikahan sampai Rp `1,2 juta hinga Rp 1,4 juta.

” Mungkin juga karena ketidaktahuan masyarakat akan kisaran biaya yang sebenarnya menjadikan hal tersebut ada. Oleh sebab itu, sangatlah elok juga jika hal ini dipertegas kembali. Saya rasa, masyarakat kita juga tidak  mungkin melupakan jasa sehingga jika memberi lebih itu bisa diartikan sebagai uang tips. Saran saya sih, untuk menghindari tanda-tanya memang seharusnya dilaksanakan di KUA saja, lebih praktis dan gratis,” katanya.

Lihat Juga :  Miliki Mini MPP, Pembangunan Kantor Camat Sukarame Habiskan Rp11,5 Miliar

Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah di KUA bagi mempelai pria dan wanita:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  2. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  3. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  4. Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
  5. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Fotocopy KTP Akta kelahiran Kartu keluarga Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  8. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  9. Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  10. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  11. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  13. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *