KRIMINALITAS

Jalan Kaki Pakai Atribut Pocong, Rian Antoni Minta Keadilan

Sibernas.com, Palembang-Setelah melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (41) mendatangi Polda Sumsel dengan berjalan kurang lebih satu kilometer pada, Senin (22/5/2023)

Dengan menggunakan atribut pocong, Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel untuk meminta polisi melakukan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka dirinya. Setibanya di Polda Sumsel, Rian langsung bersurat meminta keadilan.

“Kami datang ke Polda Sumsel untuk bersurat ke Polda Sumsel, agar polisi melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus Rian, agar jelas proses hukum yang masih berjalan,” ujar kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, SH.

Jhon juga langsung bersurat ke Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk meminta gelar perkara ulang terkait kasus yang menimpanya.

Lihat Juga :  Mantan Ketua DPRD Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Palembang

“Karena beliau ini mengaku tidak bersalah, terbukti bahwa dia berani melakukan Mubahala (sumpah pocong). Untuk itu kami meminta keadilan,” ungkapnya.

Jhon mengatakan, berkas kliennya sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap. Namun sudah dicek ke kejaksaan, namun data atas nama kliennya tidak ada.

“Perkara ini sudah jalan satu tahun, oleh karena itu kini kami mau meminta keadilan,” katanya.

Sementara Rian merasa dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak kecil berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

“Dari keterangan pengacara lama saya, bahwa ada hasil visum ada luka lecet. Selain itu kata penyidik hasil pemeriksaan psikologi menjurus ke sana,” terang dia.

Namun, kata dia, dari semua tuduhan itu ia tidak pernah melakukan sama sekali pencabulan tersebut.

“Untuk mencari keadilan saya siap menjalani proses hukum ini. Saya depresi karena dituduh seperti ini, padahal saya tidak bersalah,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kedatangan Rian ke Polda Sumsel dengan menggunakan kostum pocong merupakan sebuah hak.

“Kita negara hukum, oleh karena itu kita mengacu ke versi hukum. Kalau ada unsur pidana kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Yola Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *