PALEMBANG

40 Bangunan di Rusun Milik Warga Dibongkar Belum Ada Solusi

Sibernas.com, Palembang-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar bangunan di rusun belakang Palembang Indah Mall (PIM) sekitar tepian Sekanak Lambidaro yang kini jadi destinasi wisata baru.

Satpol PP membawa alat berat untuk merobohkan bangunan yang biasa dijadikan kios, warung dan lainnya oleh warga di Rusun blok 21, 23 dan 24. Belum ada solusi untuk pemilik bangunan dari Satpol PP dan menunggu instansi terkait.

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, penertiban ini sudah dilakukan edukasi sebelumnya dan menyurati pemilik bangunan sesuai SOP 3×24.

“Tidak ada perlawanan atau protes, mereka mendukung karena ini dalam rangka Festival Sekanak Lambidaro nanti,” katanya di saat melakukan penertiban, Rabu (2/2/2022).

Lihat Juga :  Miliki Mini MPP, Pembangunan Kantor Camat Sukarame Habiskan Rp11,5 Miliar

Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tertib Bangunan. Bangunan yang dibongkar ini dinilai tidak sesuai estetika kota dan dengan adanya momen festival ini, Pol PP pun membongkar puluhan bangunan itu.

“Ada 40 Persil, bangunan ini dibongkar sesuai Perda, untuk solusinya kedepan kita serahkan kepada dinas Koperasi dan UMKM, nanti mereka yang mengelolanya,” katanya.

Tak hanya 40 Persil itu saja, ke depan mulai dari simpang 26 Ilir hingga lampu merah PIM, pihaknya akan lakukan terus penertiban.

“Setiap harinya akan ada 8 orang petugas menjaga kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah dijadikan destinasi wisata ini,” katanya.

Lihat Juga :  Ini 92 Nama Pejabat Eselon 3 Pemkot Palembang yang Dirolling

Sementara itu saat festival nanti pihaknya akan menerjunkan 70 petugas untuk mengamankan acara bekerjasama dengan kepolisian.

Reporter: Pitria
Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *