KRIMINALITAS

Nenek Penganiaya Cucu di Simpang Charitas Diringkus

Sibernas.com, Palembang-Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang tersangka bernama Suryani. Wanita berusia 46 tahun itu diduga sebagai pelaku penganiayaan seorang anak berinisial TY (8) yang dieksploitasi.

Pelaku yang tinggal di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, merupakan nenek dari TY bocah yang dianiaya dan merupakan cucunya sendiri.

Kasubnit Reskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan
mengatakan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap anak.

“Pelaku merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam ekploitasi anak,” kata Fifin, Rabu (28/4/2021).

Disinggung penyebab aksi penganiayaan terhadap cucunya sendiri, Fifin menerangkan, kasus ini masih akan didalami lebih lanjut.

Lihat Juga :  Batre Tower Dicuri, Jaringan Seluler Terganggu

“Masih didalami dan diperiksa penyidik, untuk ancaman hukuman jelas ada,” katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) aksi seorang perempuan yang memukuli anak perempuan kecil yang direkam langsung oleh salah satu warga di Kota Palembang, di depan simpang lampu merah RS Charitas Palembang. Diduga perempuan ini sebagai ibu dari anak tersebut, yang tidak terima karena anaknya menyetorkan uang dari mengemis sedikit atau recehan.

Nampak di video yang berdurasi 40 detik ini, perempuan berbaju pink dan bercelana jeans dari kejauhan memantau dan menunggu kedatangan anak perempuan di pinggir jalan trotoa. Ketika anak tersebut menemuinya, dia menjulurkan tangan seperti memberikan uang, namun tiba tiba kepalanya dipukul menggunakan tas.

Lihat Juga :  Salip Truk dari Kiri, Pengendara Motor Terlindas Truk

Anak kecil tersebut nampak kesakitan dan memegangi kepalanya yang habis dipukul. Tidak sampai di situ, perempuan tersebut marah dan mengomel ngomel kepada anak kecil tersebut. Tidak lama kemudian perempuan tersebut menjambak rambut anak tersebut.

Reporter: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *