SUMSEL

Palembang Masuk PPKM Mikro, Kerja dari Rumah, Rapat Ditiadakan

Sibernas.com, Palembang-Kota Palembang dan Lubuklinggau masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Artinya, ada batasan PPKM yang harus dipatuhi, termasuk sektor perkantoran.

“Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah,” kata Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Rabu (7/7/2021).

Sementara untuk rapat, seminar, pertemuan luring, di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk penerapan praktek di lapangan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan segera membentuk Satgas PPKM Mikro untuk melakukan monitor kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta.

Untuk WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). PPKM juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pengaturan lainnya terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilakukan secara daring dan sesuai instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran dan juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” tambahnya.

Sementara untuk kegiatan sektor esensial, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

“Untuk kegiatan bidang konstruksi. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” terang dia.

Lihat Juga :  Pemkot Prabumulih Tidak Lagi Anggaran Non ASN Mulai 2025

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan, yakni untuk zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Di zona lainnya, sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya, diberlakukan ketentuan zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan. Untuk zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan PPKM Mikro,” pungkasnya.

Editor: Ferly M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.