PALEMBANG

Tolak Dibubarkan, PKL Ricuh Dengan Satpol PP

Sibernas.com, Palembang-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang rutin dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama TNI dan Polri di kawasan Pasar 16 Ilir, Selasa (14/4/2020) berakhir ricuh.

PKL yang menggelar dagangannya di depam pasar hingga badan jalan menolak penertiban bersikukuh untuk mempertahankan dagangan mereka agar tidak diamankan oleh petugas.

Salah seorang PKL, Usman mengatakan, ia sudah lama berjualan pakaian di depan Pasar 16 Ilir. Para petugas Satpol PP yang datang untuk penertiban biasanya tidak terduga sehingga sering membuat pedagang kocar-kacir.

“Ya tapi kami butuh makan, apalagi pasar sekarang sepi dari biasanya. Resiko kita kejar-kejaran sama petugas,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya membenarkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban dikawasan tersebut menjadi agenda rutin mulai pukul 08.00-12.00 setiap hari, mengingat kawasan yang ditertibkan termasuk dalam jalur hijau.

Lihat Juga :  Belum 100 Persen Capaian KIS, Pemkot Palembang Jemput Bola

Sesuai dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 26/2006 tentang lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL) Jalan Beringin Janggut 17 Ilir dan Jalan Sentot Ali Basyah 16 Ilir.

“Iya disana memang tidak boleh gelar dagangan karena jalur kendaraan dan jalur hijau, jadi semrawut sehingga kita lakukan  penertiban. Mereka boleh gelar dagangan diatas Pukul 12.00,” katanya.

Meski Satpol PP telah mengimbau agar pedagang menggelar dagangan sesuai dengan waktu yang ditentukan, tapi nyatanya banyak pedagang yang sudah berjualan sejak pagi hari, bahkan tenda-tenda yang telah dipasang saat berdagang tetap dibiarkan dan tak dibongkar.

“Biasanya pedagang dari pagi sudah gelar dagangan malahan tenda” tidak dibuka lagi. Sesuai aturan tidak boleh gelar dagangan disana, seperti depan Dika, Culiner Night, depan Pasar 16 langsung di bawah Ampera,” katanya.

Namun, diakuinya ketika penertiban dilakukan pedagang kerap kucing-kucingan dengan petugas yang bertugas. Padahal, aturan dan sanksi tegas sudah sering disampaikan ke pedagang bila tetap melanggar akan ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Sesuai aturan mereka yang melanggar akan disidang tipiring dan dikenai denda yang besarannya ditentukan hakim,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika penertiban yang dilakukan berkenaan dengan pembatasan pedagang untuk berjualan disaat pandemi Covid-19. Pemkot Palembang melalui Satpol PP kerap mengedukasi pedagang terkait covid-19.

“Tidak, malah kita edukasi covid juga disana, apalagi yang dibawah Ampera banyak pedagang BJ, barang dari luar di gelar itu juga ga boleh,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Editor : Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.