NASIONAL

Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 5 Kali, Pria di Palembang Ini Dilaporkan Istrinya ke Polisi

SIBERNAS.com, Palembang – SR (42), warga Jalan Baitullah Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poresta Palembang. , Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, SR

SR melaporkan suaminya berinisial Ju (43), berdasarkan keterangan SR di hadapan petugas, suaminya itu tega melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya TR (18) yang merupakan anak tiri dari pelaku.

“Korban adalah anak kandung saya,” ungkap SR.

SR Mengatakan kejadian yang dialami putrinya berawal sekitar bulan Juli 2018 lalu sekitar pukul 10.00, di dalam kamar rumahnya sendiri.

“Jujur saya baru tahu pak, begitu curiga saya langsung bertanya ke anak saya. Awalnya dia tidak mau cerita tapi setelah dibujuk pelan-pelan akhirnya dia cerita,” katanya seraya mengatakan sudah lima kali suaminya menggauli anaknya.

Lihat Juga :  Kuasa Hukum Terlapor Kasus Wanita Digilir 10 Pemuda di Sungsang Ungkap Fakta Terbaru

Menurut cerita SR, pada saat TR sedang tidur di kamarnya tiba-tiba Ju masuk dan langsung menyetubuhinya.

“Tidak sampai di situ, suami saya malah mengulangi perbuatannya satu bulan kemudian yakni Agustus 2018, Oktober 2018, November 2018 dan Januari 2019,” ujar SR.

Diceritakan SR, kata anaknya saat pelaku akan menyetubuhi anaknya selalu mengancam akan bakar ijazah dan membunuhnya kalau tidak dilayani dan mengadu pada ibunya.

“Anak saya diancam jika cerita ke saya bahkan ijazahnya juga akan dibakar,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Poresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak tirinya.

Menurut Yon jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang cabul kepada anak

Lihat Juga :  Kontroversi Film Kiblat, MUI Minta Tak Tayang di Bioskop

Editor : Handok Suprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.