Tak Pakai Masker 21 September Akan Disidang
Sibernas.com, Palembang-Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tidak memakai masker pada 21 September mendatang akan disidang. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra saat diwawancarai seusai rapat di Kantornya, Rabu (16/09/2020).
Aris mengatakan, Satuan Tugas Penegakkan Peraturan Pencegahan Covid-19 Provinsi Sumsel akan memberlakukan Pergub Nomor 37 tahun 2020 pada 21 September mendatang. “Ya, jadi pada 21 September nanti, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan disidang untuk diberikan sanksi,” katanya
Adapun penentuan sanksi yang diberikan kepada masyarakat Provinsi Sumsel yang tidak memakai Masker dilakukan oleh Hakim. “Penentuan sanksi ini dilakukan hakim karena Satgas ini juga melibatkan pihak pengadilan dan juga kejaksaan,” ujar Aris
Aris menjelaskan, adapun sanksi yang akan diberikan yaitu sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. “Sanksi daya paksa polisional yaitu para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, sedangkan untuk sanksi administratif yaitu sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. “Kalaubuntuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta,” ungkap Aris seraya menambahkan pemberian sanksi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini untuk memutus mata rantai Covid19
Reporter : Mualana