KRIMINALITAS

Tak Kapok, Pria di Lubuklinggau ini Keluar Masuk Penjara Hingga 8 Kali

SIBERNAS.com  Lubuklinggau — Tujuh kali mendekam dalam penjara tak membuat Radiansyah alias Can Burge warga Jalan Kopral Ma’ruf, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I jera.

Laki-laki berusia 39 tahun ini kembali berurusan dengan polisi setelah ketahuan membongkar kios servis HP di Jalan Kesehatan Belakang Rumah Sakit Sobirin Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Pelaku pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat ketika tengah nongkrong di Terminal Kalimantan tanpa perlawanan, Selasa (5/5/2020) dinihari pukul 00.30 WIB.

Dari tanggannya polisi mengamankan barang bukti satu Hp merk Maxtrom, satu Hp jenis Samsung J 1, satu Hp Evercross, satu buah laptop merk Axio, satu unit modem dan satu buah palu besi.

Lihat Juga :  Mangkir 2 Kali, Jatanras Polda Tetapkan Debt Collector Jadi Tersangka

Kapores Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Pasial mengatakan, pelaku kembali ditangkap dari laporan pemilik kios yang telah curi orang tak dikenal.

“Aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (22/4/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari,” katanya.

Saat polisi di lapangan melakukan penyelidikan, polisi menemukan satu buah palu besi yang diduga saat itu digunakan pelaku menjalankan aksinya.

“Setelah diselidiki, ternyata palu tersebut milik pedagang sayur di pasar. Anggota pun melakukan interograsi rupanya palu itu milik pedagang sayur yang sedang dipinjam Can,” terangnya. dilansir dari sripoku.com

Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Can.Hasil interogasi ia masuk ke kios milik korban dengan cara mencongkel dinding papan dengan palu.

“Kemudian ia masuk kedalam mengambil beberapa barang milik korban di dalam kios , kerugiannya saat itu ditaksir sekitar Rp 5,3 juta,” paparnya.

Can juga mengakui barang hasil curiannya membongkar kios telah ia jual dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan membeli satu stel pakaian.

“Guna mempertangung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku kembali dijebloskan ke dalam penjara untuk yang ke-8 kalinya,” ungkapnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.