KRIMINALITAS

Rencana Pinjam Cuma 3 Hari, Toyota Avanza Milik Dwinta Digelapkan 3 Tahun

Sibernas.com, Palembang-Tidak terima mobil Toyota Avanza BG 1411 PQ warna hitam miliknya sudah digelapkan keluarga sendiri, Dwinta Niki (40), bersama pengacaranya Suwito, mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan kepolisian. Pelaku seorang wanita berinisial NE merupakan kakak ipar korban.

Suwito mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku meminjam mobil korban, dikarenakan keluarga sendiri korban percaya dan langsung saja meminjamkan mobil miliknya sejak 3 tahun lalu, tepatnya, 15 September 2017.

Rencananya pelaku meminjam mobil hanya 3 hari, namun hingga sekarang di saat korban mencoba mengambil kembali mobil miliknya itu, pelaku selalu menghindar.

“Jadi klien kami ini sudah beberapa kali berusaha untuk mengambil mobilnya di rumah pelaku, namun pelaku selalu beralasan macam-macam dan sampai dengan hari ini mobil tersebut tidak dikembalikan. Pelaku selalu menghindar,” ujar Suwito, Jumat (11/12/2020).

Lihat Juga :  Pembunuh Ibu & Anak Adalah Mantan Karyawan, Motif Dendam!

Selanjutnya pelaku malah menantang korban untuk membuat laporan kepolisian.

“Pelaku menantang klien kami, dengan mempersilahkan jika kami membuat laporan kepolisian. Mobil tersebut pernah kami cek, dan masih berada di rumah pelaku, namun pelaku tidak mau mengembalikan,” ungkap dia.

Diketahui bahwa BPKB mobil tersebut masih berada di korban, namun STNK berada di tangan pelaku.

“Entah apa alasanya pelaku tidak mau mengembalikan mobil. Saya harap mobil saya bisa kembali dan pelaku mendapat efek jera,” harap Dwinta, warga Jalan Gersik, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene membenarkan laporan penggelapan satu unit mobil tersebut dan sekarang dalam proses lanjutan.

Reporter: Edo Pramadi
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.