KRIMINALITAS

Polwan Polda Sumsel yang Diselingkuhi, Minta Suaminya Dipecat dari ASN OKI

SIBERNAS.com, Palembang-Briptu Suci Darma, personel Polwan Polda Sumsel yang sempat viral di media sosial (Medsos) karena diduga telah diselingkuhi suaminya, Dhamsir Khalik Masri akhirnya buka suara.

Meski hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya Titis Rahmawati, SH, MH, CLA, sudah menjawab teka teki terkait laporannya. Diketahui Suci Darma dimintai keterangan terkait laporannya ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) maupun ke Polda Sumsel.

Titis mengatakan, gambaran kesimpulan kasus tersebut, kliennya dia merasa telah dibohongi, ditipu dan dijebak oleh suaminya yang pada waktu itu mengaku masih berstatus lajang, tidak punya anak, serta tak terikat apapun dengan wanita lain.

“Makanya klien kami bersedia dinikahi dan keduanya melangsungkan pernikahan pada 21 November 2021,” kata Titis saat melapor di ruang Karo SDM Polda Sumsel, Selasa (10/5/2022) .

Tapi beberapa bulan pasca pernikahan tersebut, kliennya justru mengendus suaminya itu ada main dengan wanita lain di belakangnya.

“Klien kami mencurigai suaminya telah berselingkuh karena kemana-mana selalu membawa telepon seluler (ponsel) termasuk saat berada di rumah,” katanya.

Korban kemudian menelusuri dan kecurigaannya itu terbukti, karena suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Bahkan buah dari hubungan terlarang itu telah lahir seorang anak berusia sekitar empat tahun.

Lihat Juga :  Sengaja Dibakar Orang Tidak Dikenal, Pemilik Toko Lapor Polisi

Sebelum melapor ke Polda sebetulnya kliennya telah berupaya mengklarifikasi ke suaminya berkali-kali. Juga telah berupaya mengirimkan WhatsApps kepada selingkuhannya. Namun, keduanya sepertinya terkesan berusaha menghindar.

Dari situlah, terang Titis, kliennya langsung mengambil upaya diantaranya dengan mengambil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) terhadap anak dari suaminya dan selingkuhannya tersebut.

“Berbekal hasil tes DNA inilah, klien kami melaporkan permasalahan ke inspektorat Pemkab OKI dan Polda Sumsel yang kebetulan institusi tempatnya bertugas,” tegasnya.

Di kesempatan itu, Titis juga berkeluh kesah perihal laporan kliennya ke Polda Sumsel yang ternyata tak berjalan mulus. Pasalnya, laporan tersebut sempat tak diterima dengan dalih pengenaan pasal yang dinilai tak tepat dan tidak memenuhi unsur.

“Klien kami sempat shock dan bersedih karena sepertinya coba dipersulit, justru saat hendak melapor ke korpsnya sendiri kok sepertinya susah. Istilahnya lapor di rumah sendiri saja justru tak ditanggapi,” beber Titis.

Awalnya, mereka melapor ke Polda Sumsel pada 19 April 2022, namun baru diterima pada 25 April 2022. Itu setelah screenshot status akun instagram kliennya viral di medsos, barulah respons cepat penyidik muncul. Bahkan, saat ini kasus yang ditangani oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel ini menjadi atensi langsung dari Kapolda Sumsel.

Lihat Juga :  Berlinang Air Mata, Istri dan Anak Korban Pembunuhan Dimakamkan Dalam Satu Liang

“Sudah pula dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. Termasuk saat ini kami juga tengah mencarikan produk hukum yang tepat apakah perceraian atau pembatalan pernikahan.

“Karena ada itikad buruk unsur penipuan saya rasa bisa dibatalkan perkawinannya dan telah terpenuhi unsur yuridisnya,” tegas Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumsel itu.

Titis juga menyampaikan, saat ini pasca beritanya viral di medsos, kondisi psikis kliennya mengalami trauma yang berat. Terlebih saat ini kliennya tengah dalam kondisi mengandung anak dari suaminya dengan usia kehamilan yang baru menginjak sekitar empat bulan.

“Klien kami hanya berharap agar Inspektorat Pemkab OKI dapat mengambil tindakan tegas, dengan memberhentikan suaminya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah terbukti melakukan tindak perselingkuhan dengan wanita lain. Terlebih wanita yang diselingkuhi tersebut telah mempunyai suami dan dua orang anak,” pintanya. #tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.