KRIMINALITAS

2 Kilogram Sabu Dimusnahkan

SIBERNAS.com, Palembang-Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan Barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, Selasa (10/3/2023).

Diketahui sabu-sabu ini milik seorang kurir Rico Apriansyah (23), warga Jalan Depo, Lorong Sulawesi, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Palembang, yang ditangkap pada, Sabtu (26/11/2022).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen dan porstek, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sudah sesuai dengan undang-undang.

“Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” kata Mario.

Selanjutnya, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri.

“Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” ujar Mario Ivanry.

Mario mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Palembang.

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” harapnya.

Dengan memberikan informasi mengenai jaringan Narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

“Mari kita perangi Narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” katanya.

Lihat Juga :  Trauma Peristiwa Penembakan, Anak Aiptu FN akan Diperiksa Kejiwaannya

Reporter: Yola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.