POLITIK

Pilkada Paslon Tunggal, Pemantau Boleh Masuk TPS

Sibernas.com, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut dari 270 daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 25 daerah diantaranya akan melangsungkan Pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal.

“Untuk Pilkada 2020, daerah yang akan menyelenggarakan satu paslon 25 daerah. Hanya akan menyelenggarakan pemilihan, (hanya) satu paslon,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020 secara daring, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Untuk itu, Arief menuturkan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada pada daerah yang hanya memiliki satu paslon, KPU telah melakukan perubahan khusus terkait dengan tata pelaksanaan pemungutan suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni dengan diperbolehkannya para pemantau pemilu untuk masuk ke dalam area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lihat Juga :  Bakal Seru " Duel Saudara " Warnai Persaingan Pilgub Sumsel 2024 Mendatang

“KPU mengatur di dalam PKPU yang semula pemantau itu berada di luar lingkungan TPS, untuk PKPU sekarang, pemantau diperkenankan masuk dalam lingkungan TPS,” tutur Arief.

“Tapi mohon diingat. Itu hanya berlaku untuk daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu paslon,” lanjutnya lagi.

Arief menjelaskan, pembaruan PKPU itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemantau pemilu punya posisi hukum atau legal standing jika nanti akan mengajukan gugatan di MK.

Pemantau pemilu itu nantinya bisa mewakili masyarakat yang tidak puas atas pemungutan atau perhitungan suara dalam mengajukan gugatan.

Akan tetapi, Ketua KPU Arief Budiman, menyatakan, bahwa bagi para pemantau pemilu yang dapat masuk kedalam area TPS tersebut, hanya diperuntukan bagi pemantauan pemilu yang telah terakreditasi oleh penyelenggara pemilu.

Lihat Juga :  Tunjukkan Prestasi, Fitrianti Agustinda Tanggapi Mosi Tidak Percaya Sebagai Ketua Partai Nasdem

“Sebagaimana putusan MK, pemantau yang telah terakreditasi oleh penyelenggara pemilu, dia (pemantau) akan punya legal standing apabila terjadi sengketa di pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Arief Budiman.

Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.