KRIMINALITAS

Persoalan Merusak Bunga, Bocah Ditampar Tetangga

Sibernas.com, Palembang-Terkait viralnya video di Media Sosial (Medsos) Instagram seorang perempuan menggampar seorang anak berusia 4 tahun, Rabu (16/12/2020).

Diketahui penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisal AS (4), Senin (14/12/2020) pukul 17.00 WIB, terjadi di Jalan Lebak Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dalam video yang tersebar, si anak sempat coba kabur namun masih tertangkap. Sambil memegang pakaian si anak itu, perempuan tersebut melayangkan beberapa kali gamparan.

Anak berinisial AS, warga Kalidoni Palembang yang menjadi korban penganiayaan, kini mengalami memar di kepala dan wajah hingga trauma akibat penganiayaan yang dialaminya.

AS dianiaya lantaran dituduh merusak tanaman hias si perempuan yang masih tetangganya itu, dan selanjutnya pelaku berinisial RH itu telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Lihat Juga :  Kendaraan Menunggak, Debt Collector Tak Boleh Menarik Kendaraan, Harus Lewat Pengadilan!

AN (32) ibu korban tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan pelaku pada anaknya.

“Meskipun misalnya anak saya memang salah, tapi kan semestinya tidak dianiaya begini,” ujar AN.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Ipda Pipin Sumailan mengatakan, anggotanya sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor, namun terlapor tidak ada di rumah lagi .

“Kami imbau kepada terlapor untuk koperatif untuk menyelesaikan masalah hukum ini, bukti-bukti sudah cukup, ditambah keterangan dari saksi,” ujar Ipda Pipin, Jumat (18/12/2020).

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Lihat Juga :  Pulang Sekolah, Remaja Jadi Korban Begal Payudara

Reporter: Edo Pramadi
Editor: Zahid Blandino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.