Pemprov Sumsel Beri Lampu Hijau Pembelajaran Tatap Muka
Sibernas.com, Palembang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberi isyarat untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, daerah yang diperbolehkan untuk menggelar PTM terbatas tersebut, yakni daerah yang saat ini tengan memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga PPKM level 3. Sementara untuk daerah yang berstatus PPKM level 4 masih tetap akan memberlakukan sekolah secara daring.
“Kebijakan soal PTM terbatas ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. PTM terbatas ini diperbolehkan untuk diberlakukan di daerah yang berstatus PPKM level 1, level 2 dan level 3. Sedangkan daerah PPKM level 4 masih secara virtual,” kata Mawardi.
Mawardi menyampaikan hal itu saat menggelar rapat evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI secara virtual dari Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (26/8/2021).
Mawardi mengatakan, sekolah yang akan menerapkan PTM terbatas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, tenaga pengajar di sekolah tersebut harus telah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Ini dilakukan secara terbatas dan prokes yang ketat. Jumlah anak didik hanya 50 persen. Selain itu tenaga pendidik juga harus sudah melakukan vaksinasi,” ujarnya.
Pemprov Sumsel akan menurunkan satgas khusus untuk memastikan setiap tenaga pengajar di sekolah yang ada di kabupaten dan kota di Sumsel telah melakukan vaksinasi.
“Kita akan pastikan guru-guru tersebut sudah dilakukan vaksinasi. Kita akan turunkan satgas untuk memastikan itu. Hal ini untuk kebaikan bersama. Nanti melalui Dinas Pendidikan kita akan gelar rapat lanjutan sehingga PTM terbatas ini segera berlaku,” terangnya.
Sementara untuk anak didik yang akan mengikuti PTM terbatas tersebut tidak diwajibkan telah melakukan vaksinasi.
“Untuk anak didik kita sarankan juga telah melakukan vaksinasi, namun itu tidak diwajibkan. Artinya, semua anak didik bolah mengikuti PTM terbatas ini,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, diberlakukannya PTM terbatas tersebut mengingat banyaknya kendala dan dampak yang dihadapi dalam melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring.
“Di sejumlah wilayah masih terkendala sinyal jika harus terus melakukan sekolah daring. Termasuk wilayah di luar Jawa-Bali. Namun PTM terbatas ini juga hanya diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 1 hingga level 4,” katanya.
Upaya tersebut merupakan langkah agar negara ini bisa tetap mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bersaing meski di tengah pandemi Covid-19.
“SDM ini kunci kita agar mampu bersaing sehingga kita berlakukan PTM terbatas ini. Namun, kita juga harus tetap memastikan jika langkah yang kita ambil ini benar sekaligus dapat melindungi anak-anak dan orangtua,” bebernya.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, PTM terbatas tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan. Termasuk juga social distancing ketat agar tidak terjadi kerumunan.
“Kita harus tetap waspada. Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan sehingga PTM terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” paparnya.
Pemberlakukan PTM terbatas tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan RI. Hanya saja risiko penularan masih akan tetap terjadi jika tidak diberlakukan prokes yang ketat. Dari kajian Kemenkes, aktivitas di sekolah yang dapat menimbulkan kluster baru yakni pada saat kegiatan belajar mengajar tanpa social distancing dan pada saat jam istirahat.
“Itu harus betul-betul diatur. Jangan sampai ada perkumpulan, khususnya pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan jam istirahat. Atur juga durasi sekolanya, karena semakin lama durasi sekohlahnya, semakin tinggi juga risiko penularan Covid-19 ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Editor: Ferly M